BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa dari bantuan keuangan khusus desa (BKKD) segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Sebab, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro bakal melimpahkan berkas perkara ke pengadilan pada Desember mendatang. ’’Desember nanti kami limpahkan, sudah proses pemberkasan semua tersangka,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman.
Menurutnya, setelah pemberkasan perkara tersebut, kemungkinan sidang bakal berlangsung pada bulan berikutnya. ’’Januari awal sudah mulai sidang,” imbuhnya. Menurutnya, saat ini, pihaknya masih melakukan pemanggilan ke beberapa saksi.
Guna melengkapi berkas perkara BKKD tahun anggaran 2022 itu. Bahkan, kasus yang melibatkan banyak pihak itu masih terus dilakukan pemanggilan. Khususnya, pengembalian uang cashback dari tangan kepala desa (kades) penerima.
’’Selama ini, kami juga melakukan pemanggilan, melengkapi berkas-berkas,” jelasnya. Namun, saat disinggung perihal penambahan tersangka baru. Jaksa asal Cianjur, Jawa Barat itu mengaku masih berpotensi. ’’Tapi (potensi tersangka baru), menunggu fakta persidangan,” imbuhnya.
Diketahui, lima tersangka terdiri atas empat orang dari pihak rekanan, yakni Syafaatul Hidayah dari PT United Motors Centre (PT UMC), lvonne selaku branch manager PT Sejahtera Buana Trada (PT SBT), Indra Kusbianto selaku Manajer Cabang PT UMC, dan Heni Srisetya Ningrum dari PT SBT.
Selain itu, terdapat satu tersangka dari unsur desa, yakni Kades Wotan, Kecamatan Sumberrejo Anam Warsito (AW). Sebelumnya, AW sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Penasihat hukum (PH) tersangka AW, Nursamsi menyampaikan, perrmohonan penangguhan telah disampaikan dan ditandatangani oleh empat PH, tapi ditolak. (dan/bgs)
Editor : Yuan Edo Ramadhana