Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Kasus Dugaan Korupsi Mobil Siaga Desa: Berkas Lima Tersangka Dilimpahkan Desember, Jadwal Sidang Diperkirakan Awal Januari

Yuan Edo Ramadhana • Senin, 25 November 2024 | 18:45 WIB

 

TERSANGKA KORUPSI: Dua tersangka kasus dugaan korupsi mobil siaga desa, Syafaatul Hidayah dari PT UMC dan lvonne selaku manajer cabang PT SBT digiring petugas. (DHANI WAHYU ALFIANSYAH/RADAR BOJONEGORO
TERSANGKA KORUPSI: Dua tersangka kasus dugaan korupsi mobil siaga desa, Syafaatul Hidayah dari PT UMC dan lvonne selaku manajer cabang PT SBT digiring petugas. (DHANI WAHYU ALFIANSYAH/RADAR BOJONEGORO

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa dari bantuan keuangan khusus desa (BKKD) segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Sebab, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro bakal melimpahkan berkas perkara ke pengadilan pada Desember mendatang. ’’Desember nanti kami limpahkan, sudah proses pemberkasan semua tersangka,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman.

Menurutnya, setelah pemberkasan perkara tersebut, kemungkinan sidang bakal berlangsung pada bulan berikutnya. ’’Januari awal sudah mulai sidang,” imbuhnya. Menurutnya, saat ini, pihaknya masih melakukan pemanggilan ke beberapa saksi.

Guna melengkapi berkas perkara BKKD tahun anggaran 2022 itu. Bahkan, kasus yang melibatkan banyak pihak itu masih terus dilakukan pemanggilan. Khususnya, pengembalian uang cashback dari tangan kepala desa (kades) penerima.

’’Selama ini, kami juga melakukan pemanggilan, melengkapi berkas-berkas,” jelasnya. Namun, saat disinggung perihal penambahan tersangka baru. Jaksa asal Cianjur, Jawa Barat itu mengaku masih berpotensi. ’’Tapi (potensi tersangka baru), menunggu fakta persidangan,” imbuhnya.

Diketahui, lima tersangka terdiri atas empat orang dari pihak rekanan, yakni Syafaatul Hidayah dari PT United Motors Centre (PT UMC), lvonne selaku branch manager PT Sejahtera Buana Trada (PT SBT), Indra Kusbianto selaku Manajer Cabang PT UMC, dan Heni Srisetya Ningrum dari PT SBT.

Selain itu, terdapat satu tersangka dari unsur desa, yakni Kades Wotan, Kecamatan Sumberrejo Anam Warsito (AW).  Sebelumnya, AW sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Penasihat hukum (PH) tersangka AW, Nursamsi menyampaikan, perrmohonan penangguhan telah disampaikan dan ditandatangani oleh empat PH, tapi ditolak. (dan/bgs)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#pengadilan negeri (PN) #tersangka #surabaya #kejari #Korupsi #BKKD #tipikor #pengadaan #kasi #Kasus #siaga desa #kades #pidsus #mobil