BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Pembinaan hukum kepala desa di Bojonegoro perlu ditingkatkan. Agar kedepan tak ada lagi kades yang terjerat kasus korupsi.
Data Dinas Pemberdayaan Masyarajat dan Desa (DPMD) Bojonegoro menyebutkan 16 kursi kepala desa (kades) kosong. Rinciannya delapan kades tersandung kasus korupsi, sisanya karena meninggal dunia.
‘’Karena (empat desa di Kecamatan Padangan) sudah tersangka maka jabatan kades definitif kosong di 16 desa,’’ kata Kepala DPMD Bojonegoro Machmuddin melalui Analis Kebijakan Ahli Muda Andri Firnandi.
Menurut Andri, delapan kursi kosong karena meninggal dunia meliputi Desa/Kecamatan Sugihwaras; Desa Bungur, Kanor; Desa Kalicilik Sukosewu; dan Desa Mojorejo, Kecamatan Kedungadem. Selanjutnya Desa Lebaksari, Kecamatan Baureno; Desa Jawik, Kecamatan Tambakrejo; Desa Sumbangtimun, Kecamatan Trucuk; dan Desa Miyono, Kecamatan Sekar.
Sedangkan, untuk kades yang terjerat kasus korupsi di antaranya Desa/Kecamatan Kapas; Desa Kanten, Kecamatan Trucuk; Desa Deling, Kecamatan Sekar; dan Desa Punggur, Kecamatan Purwosari. Terbaru Desa Tebon, Dengok, Purworejo, dan Kuncen, Kecamatan Padangan.
Kades tersandung kasus hukum bukan merupakan hal baru. Sudah ada kejadian sejak lama. Padahal, fungsi pembinaan dan pengawasan telah dilakukan.
‘’Fungsi ini dilakukan banyak pihak. Baik inspektorat, kejaksaan, dan BPD (badan permusyawaratan desa),’’ ujarnya.
Kemudian, lanjut dia, juga sudah dilakukan bimbingan teknis (bimtek) terkait pengelolaan keuangan. Pria bertempat tinggal Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander itu menambahkan, untuk mengisi kekosongan jabatan tengah dilakukan proses pengisian penjabat (pj) kades.
Rinciannya sebelas desa telah diisi kades. Sedangkan lima lainnya masih proses. Yakni karena meninggal dunia Desa/Kecamatan Sugihwaras dan empat desa di Kecamatan Padangan. Direncanakan telah diisi Pj bulan ini. ‘’Masih proses pengisian pj. Kemungkinan bulan ini sudah terisi,’’ pungkasnya. (yna/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana