Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Kasus Pengeroyokan Dander: Enam Terdakwa Jalani Sidang Perdana, Didakwa Pasal Berlapis, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Yuan Edo Ramadhana • Sabtu, 29 Juni 2024 | 16:44 WIB
GELAR PERKARA: Polisi merilis hasil penangkapan para tersangka kasus dugaan pembunuhan pelajar di Jalan Bojonegoro-Dander. (YUAN EDO/RADAR BOJONEGORO)
GELAR PERKARA: Polisi merilis hasil penangkapan para tersangka kasus dugaan pembunuhan pelajar di Jalan Bojonegoro-Dander. (YUAN EDO/RADAR BOJONEGORO)

 

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Enam dari sembilan terdakwa kasus pengeroyokan hingga menyebabkan korban jiwa GRMA, 18, warga Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander pada 11 Februari. Akhirnya, menjalani persidangan perdana Kamis (26/6) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Para terdakwa Sugik Hartono, 22; Radika Primadana, 19; Jayus Budi Setiawan, 26; dan Okky Edy Prabowo, 27. Kemudian Bambang Winarto, 23; dan Riki Saputro, 22 itu, terancam hukuman 12 tahun penjara.

‘’Kemarin (27/6) agenda pembacaan dakwaan. Selanjutnya, agenda pemeriksaan saksi-saksi pada 8 Juli,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Dekry Wahyudi. Dekry Jumat (28/6).

Dalam berkas dakwaan, terdakwa dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 170 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Perkara nomor 1093/ Pid.B/2024/PN itu akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi-saksi.

‘’Rencana yang dihadirkan yakni saksi korban, orang tua korban, dan rombongan yang bersama-sama dengan korban,” tegasnya.

Terpisah, penasihat hukum (PH) terdakwa yakni Sunaryo Abu Ma'in, memastikan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. ‘’Tetap diikuti proses hukum sesuai undang-undang berlaku, kita tetap aktif dan proaktiff mengikuti persidangan,” terangnya.

Sementara itu, persidangan yang rencananya digelar di PN Bojonegoro itu, dialihkan ke PN Surabaya karena alasan keamanan. ‘’Dilimpahkan pemeriksaan perkaranya ke PN Surabaya, karena faktor kemanan, agar terjamin,’’ ungkap Humas PN Bojonegoro Hario Purwo Hantoro .

Menurutnya, pelimpahan dan pemindahan sidang tersebut melalui berbagai pertimbangan, dan telah melalui izin dan persetujuan dari Mahkamah Agung (MA). ‘’Dan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Surabaya sudah disetujui oleh MA,” terangnya.

Selain enam terdakwa itu, PN Bojonegoro sebelumnya juga telah memutus perkara yang sama, dengan terdakwa 3 anak yang masih di bawah umur, yakni berinisial G,16, S,17, dan R,14, dengan hukuman 3 tahun penjara.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan di Dander Dituntut Satu Tahun, Orang Tua Korban Kecewa

Selain 9 terdakwa tersebut, masih ada 6 pelaku lain yang masih buron, dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah mengatakan, pihaknya tetap melakukan pencarian. “Masih terus kita cari, namun yang paling penting 6 aktor utama sudah tertangkap dan disidangkan,” terangnya. (dan/msu)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#sidang perdana #polres bojonegoro #dakwaan #mahkamah agung #surabaya #kejari #dander #Penjara #bojonegoro #pengadilan negeri #pengeroyokan #pn bojonegoro