BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Tiga dari sembilan terdakwa kasus dugaan pengeroyokan yang menyebabkan korban berinisial GRM, 18, meninggal dunia di Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander Februari lalu, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro Rabu 20/3).
Tiga terdakwa di bawah umur itu berinisial G,S, dan R menjalani persidangan dengan agenda pembelaan pasca menerima tuntutan 1 tahun penjara pada Senin (18/3) lalu. Tuntutan tersebut membuat keluarga korban kecewa, dan merasa terlalu ringan, karena menghilangkan nyawa.
‘’Kecewa dengan tuntutan pelaku di bawah umur cuma dituntut 1 tahun hukuman,” ungkap Eko Cahyo Puspaningrum, ibu kandung korban kemarin.
Perempuan 38 tahun tersebut menilai ketiga pelaku anak tak mendapat hukuman sesuai yang diharapkan oleh pihak keluarga.‘’Saya dan keluarga besar berharap agar majelis hakim berani memberi hukuman seberat-beratnya terhadap terdakwa saat sidang vonis yang akan datang,” ungkapnya kepada Jawa Pos Radar Bojonegoro.
Bahkan, dia berkeyakinan pelaku anak dapat divonis di atas tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU).
JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Dekry Wahyudi mengatakan, bahwa tuntutan 1 tahun penjara tersebut mengacu ketiga terdakwa yang masih di bawah umur, dan dituntut sesuai dengan pasal kesatu primer Pasal 170 ayat 2 ke-3 dan kedua Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP tentang Pengeroyokan. ‘’Salah satunya karena (terdakwa anak) masih di bawah umur,” ungkapnya kemarin.
Menurutnya, tuntutan tersebut berdasarkan pertimbangan. Dua hal yang memberatkan yakni para anak ketika berada di lokasi kejadian tidak mencegah kekerasan dan perbuatan anak telah mengganggu ketertiban umum. Sementara hal meringankan yakni masih bersekolah dan menyesali perbuatannya. ‘’Para anak masih berusia muda dan belum pernah dihukum,” bebernya.
Diketahui, kasus dalam kasus pengeroyokan tersebut, polisi telah menetapkan sembilan tersangka. Selain tiga tersangka anak, ada enam orang dewasa masing-masing berinisial SH, JB, OE, RP, BW, RS. Upaya damai melalui diversi dilakukan pada tersangka anak berinisial G, S dan R, yang semuanya warga Kecamatan Dander. Namun, upaya musyawarah menemui kendala, setelah keluarga korban menolak permohonan maaf.
Terpisah, Koordinator Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA) Bojonegoro Nafidatul Himah mengatakan, memaklumi orang tua korban yang menolak upaya diversi, karena anak (korban) sampai meninggal.
Namun, upaya hukum mesti berjalan melalui proses peradilan pidana tetap terbuka, dan adanya hak mendapat prioritas persidangan dan peninjauan kembali. ‘’Terutama untuk memberi efek jera, dan biasanya anak-anak lebih dominan karena ikut orang yang lebih dewasa,” terangnya. (dan/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana