BOJONEGORO – Kejaksaan Negeri tak kunjung menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi bantuan keuangan khusus (BKK) mobil siaga desa.
Meski sejak naik ke status penyidikan Januari lalu, kepala desa (Kades) yang menerima cashback telah mengembalikan uang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.
Bahkan hingga Kamis (14/4), pengembalian cash back tersebut tinggal menyisakan sebagian kecil desa yang belum mengembalikan.
Namun, penyidik belum menghitung nominalnya.
‘’Sebagian besar kades sudah mengembalikan cashback,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro Muji Murtopo melalui Kasih Intel Reza Aditya Wardhana.
Meksi, pihaknya belum menyebutkan secara rinci jumlah desa yang telah mengembalikan cashback. Diketahui, BKK mobil siaga desa ini merupakan program yang digelontorkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui APBD Tahun Anggaran (TA) 2022 kepada 384 desa dengan rerata menerima Rp 250 juta.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Aditia Sulaeman mengatakan, sejak awal proses penyidikan sudah ada kades yang mengembalikan uang cash back dengan total mencapai Rp 200 juta, dan saat ini dipastikan bertambah. Uang tersebut tengah disita di rekening Kejari.
‘’Semua uang tersebut kami sita, dan bisa dijadikan barang bukti,” bebernya.
Pihaknya, juga meminta dukungan dari masyarakat agar proses dapat berjalan dengan baik. Terlebih, dengan pengembalian cash back oleh kades, semakin memerlihatkan titik terang dalam kasus ini. Namun, adanya proses pengambalian cash back tersebut, tak serta merta menghapus indikasi tindak pidana yang dilakukan. ‘’Masih tetap akan dilakukan pemeriksaan,” pungkasnya.
Sejauh ini, Kejari Bojonegoro telah memeriksa sejumlah pihak meliputi Kades, Sekretaris Desa, Tim Pelaksana Kegiatan, Camat, Kepala Dinas, Asisten Daerah Pemkab Bojonegoro, hingga penyedia mobil yakni perusahaan diler kendaraan. (dan/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana