Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Pengedar Pil Dobel L Vonis Paling Berat Setahun 8 Bulan Penjara

Hakam Alghivari • Sabtu, 24 Februari 2024 | 01:45 WIB
BACA PUTUSAN: Hakim Ketua PN Lamongan membacakan vonis bagi terdakwa peredaran pil dobel L. (IST/RDR.LMG)
BACA PUTUSAN: Hakim Ketua PN Lamongan membacakan vonis bagi terdakwa peredaran pil dobel L. (IST/RDR.LMG)

LAMONGAN, Radar Lamongan – Dua dari tiga terdakwa yang menjalani sidang terkait kasus peredaran pil dobel L divonis setahun penjara. Keduanya Arfakhsad Ahmad Muhajir, 25, warga Desa Weduni, Kecamatan Deket dan Deni Kurniawan, 25, asal Desa Karangwedoro, Kecamatan Turi.

Satu terdakwa lainnya, Andik Suprasetyo, 26, asal Kelurahan/Kecamatan Asemrowo, Surabaya, divonis satu tahun delapan bulan.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Maskur Hidayat, menyatakan, ketiga terdakwa terbukti bersalah mengedarkan sediaan farmasi pil dobel L. Pelanggaran itu sesuai pasal 435 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

Barang bukti terdakwa Muhajir adalah 100 pil dobel L, kresek hitam, dan HP Samsung. Barang – barang itu dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan  barang bukti lainnya, uang Rp 300 ribu dirampas untuk Negara.

Deni Kurniawan diseret ke meja hijau dengan barang bukti HP Vivo. Ponsel itu dirampas untuk negara.  Sementara barang bukti kasus Andik Suprasetyo di antaranya 1.070 pil dobel L. ‘’Botol plastik warna putih, HP, dirampas untuk dimusnahkan. Satu unit sepeda motor Honda Beat dirampas untuk negara,’’ ucap majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut secara online.

Ketiga terdakwa dan JPU menerima vonis tersebut. JPU Suprayitno mengatakan, awalnya Muhajir diamankan di warung kopi di belakang Lamongan Plaza. Dia  mengedarkan pil dobel L kepada Selvi Ramadhani.

Berdasarkan pengembangan kasus, Muhajir ‘’kulakan’’ pil dobel L ke Deni. Terdakwa ini ikut ditangkap. Dikembangkan lagi, muncul nama Andik. ‘’Sehingga satu rangkaian ini,’’ kata JPU. (sip/yan)

Editor : Hakam Alghivari
#vonis #pengedar #Penjara #pil dobel l #lamongan