LAMONGAN, Radar Lamongan – Gara – gara judi sabung ayam, Usman Nurrofiq, 44, warga Kelurahan Banjarmendalan dan Paelan, 48, asal Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Lamongan, Rabu (22/11) divonis majelis hakim tiga bulan dan 15 hari penjara.
Ketua Majelis Hakim PN Lamongan, Maskur Hidayat, menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana turut serta bermain judi tanpa izin dari pihak berwenang. ‘’Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing tiga bulan dan 15 hari. Menetapkan masa penahanan dijalani, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,’’ ujarnya dalam sidang yang digelar secara online itu.
Sementara barang bukti seekor jago kelabu, tiga jago hitam, uang Rp 4 juta dan Rp 1 juta dirampas untuk negara. Sedangkan seperangkat ring pertandingan, alas karpet, timba, sepon, jam dinding, spidol merah, selembar kertas bertuliskan angka, dan tas hitam dimusnahkan.
Atas putusan JPU dan terdakwa menerima. ‘’Sebelumnya kedua terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama lima bulan,’’ ucap JPU Diyah Putri Kusuma Whardhani saat dikonfirmasi terpisah.
Kedua terdakwa ini datang ke lokasi sabung ayam di belakang rumah Suwadi (DPO) di Desa Made Lamongan (19/8). Keduanya membawa ayam jago. Terdakwa sepakat nilai taruhan ayam Rp 1,5 juta. Sehingga, pemenang menerima Rp 3 juta. Sepuluh persen dari nilai itu, yakni Rp 300 ribu menjadi jatah Suwadi.
‘’Baru jalan beberapa menit, datanglah polisi menggerebek. Dari beberapa orang di sana, yang berhasil diamankan dua orang ini (dan barang bukti lainnya),’’ kata JPU.
‘’Jadi masih belum selesai pertarungannya, mereka masih baru, jadi digrebek duluan,’’ imbuhnya. (sip/yan)
Editor : Yuan Edo Ramadhana