LAMONGAN, Radar Lamongan - Sidang pemeriksaan saksi kasus pengeroyokan terhadap korban Danang Saegyo Pranoto, 32, berjalan tertib di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan,Senin (20/11). Seperti pernah diberitakan, Mujiharto, 27, asal Desa Kadungrejo, Kecamatan Modo diduga turut serta dalam gerombolan pengeroyokan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi dalam sidang tersebut. Meliputi korban, penjual nasi goreng satu, penjual nasi goreng dua, dan saksi penangkap.
Seperti diketahui, perkara pengeroyokan dengan menggunakan senjata tajam pada Tanggal 17 Juli 2023 tersebut. Saat itu korban sedang makan nasi goreng di depan Koperasi Artha Mandiri Kelurahan Banaran, Kecamatan Babat (TKP 1). Saat hendak membayar, dia didatangi enam orang mengendarai tiga motor.
Danang mengatakan, di lokasi tersebut penerangan cukup jelas dan terang. Dia mengklaim saat itu jarak pandang sejauh 15 meter masih cukup jelas. ‘’Didatangi enam orang, dua orang turun, satu bawa golok, satunya bawa clurit, cuma masih di Jaket,’’ terang Danang.
Dia menjelaskan, pelaku mengayunkan golok, yang ditangkis menggunakan tangan kirinya. Setelah itu, sempat terkena pergelangannya, tapi dia mampu menendang dan jatuh.
‘’Kemudian satunya bawa celurit, mau ambil celurit, saya pukul pakai tangan kanan ke arah kepala, jatuh, dia lari, saya kejar,’’ imbuhnya.
Kemudian, Danang fokus mengejar pelaku satu hingga ke TKP 2 di depan bengkel. Di sana, dia berhasil menangkap pelaku. Disinggung terkait terdakwa. Danang mengaku sebelumnya tidak kenal dengan terdakwa. Dia hanya mengenali ciri-ciri terdakwa. Sebab, saat terdakwa menabrakkan motornya, saat danang mencengkeram pelaku lainnya.
‘’Kurang lebih dengan kecepatannya 30 kilometer per jam, oleng nabrak roling dor bengkel. Kemudian yang punya bengkel keluar, dia berdiri dan motor ditarik, lalu langsung kabur,’’ ucapnya.
Saat kejadian, pihaknya melihat ciri-ciri motor berwarna biru, dan ada pelat tapi tidak ada nomor polisinya. Sedangkan, terdakwa terdapat tato di leher kanan berwarna merah. ‘’Tangan kanan bertato,’’ ungkapnya.
Selanjutnya korban mengakui anggota TNI, serta satu pelaku diserahkan kepada warga. Namun, sekitar 40 orang datang dari selatan dan melempari batu ke arah warga. Karena warga ketakutan, pelaku tersebut dilepaskan.
‘’Saya waktu itu mau ambil HP, untuk telpon polisi,’’ ujar Danang.
Yayan Budianto, penjual nasi goreng satu mengatakan, pihaknya hanya tahu waktu korban dibacok. Selanjutnya, dia mengakui jika ada pelaku lari. ‘’Mas danang kejar,’’ katanya.
Sutrisno, penjual nasi goreng dua menjelaskan, melihat korban mencengkeram pelaku saat mendorong gerobak melintas di TKP 2. Dia menuturkan, saat itu terdapat orang yang menabrak korban dan terkena kaki sebelah kiri. Setelah menabrak roling dor, pelaku terjatuh dan melarikan diri ke selatan. Sutrisno mengaku ciri-ciri pelaku berambut ikal. ‘’Ada tatonya di tangannya,’’ katanya.
Penasihat hukum terdakwa, Hendrik Kurniawan mengatakan, dia menemukan banyak ketidaksesuaian antara berita acara pemeriksaan dengan fakta yang ada. ‘’Korban saja membantah BAP sendiri tadi, dia lebih mempertahankan pendapatnya dipersidangan. Padahal hukum acaranya kan orang didakwa dasarnya itu dari BAP,’’ ujarnya.
JPU Dwi Dara Agustina menuturkan, terdakwa tidak mengakui keterangan saksi, itu adalah hak terdakwa. ‘’Tapi dari keterangan saksi sudah mengatakan mengarahnya ke terdakwa,’’ ucapnya. (sip/ind)
Editor : Hakam Alghivari