BOJONEGORO, Radar Bojonegoro — Pasangan suami istri (pasutri) berinisial DPW dan AMA harus meringkuk di balik jeruji besi. Pasutri tersebut merupakan tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di tujuh tempat kejadian perkara (TKP).
Berdasar data Polres Bojonegoro, kedua tersangka dibekuk setelah adanya laporan polisi nomor LP-B/86/VII/2023 pada 4 Agustus lalu. Aksinya dilakukan di pinggir jalan, tepatnya depan TK Dharma Wanita, Desa Sukowati, Kecamatan Kapas.
Kapolres Bojonegoro AKBP Rogib Triyanto menjelaskan, kedua tersangka merupakan suami istri yang melancarkan aksi dengan mengendarai motor. Aksi pencurian tersebut dilakukan mencari sasaran kendaraan yang terparkir di tempat sepi.
Pasutri itu berboncengan mengendarai motor Vario nopol S 2313 CN berwarna putih. Tersangka DPW sebagai eksekutor, sedangkan istrinya AMA bertugas melakukan pengawasan di sekitar tempak kejadian perkara (TKP).
Setelah mendapatkan targetnya, tersangka DPW turun dari kendaraannya. Kemudian berjalan kaki menuju sepeda motor yang akan dicurinya. Menggunakan 1 set kunci T yang sudah dibawa dari rumah,” ungkapnya saat pers rilis di GOR Polres Bojonegoro kemarin (31/8).
Sementara itu, tersangka AMA menunggu di atas sepeda motor dengan tujuan melakukan pengawasan di sekitaran lokasi kejadian guna memperlancar aksinya. Setelah tersangka DPW berhasil membobol kunci motor dan menyalakannya.
DPW langsung membawa motor hasil curiannya ke tempat tinggalnya diikuti AMA dari belakang. Penangkapan pada Rabu tanggal 9 Agustus sekitar pukul 01.00,” terangnya.
Berdasar hasil pengembangan petugas, selain melakukan melakukan pencurian di pinggir jalan depan TK Dharma Wanita Desa Sukowati, kedua tersangka juga melakukan pencurian di tujuh TKP berbeda di Bojonegoro.
Kedua tersangka masing-masing dijerat dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP jo pasal 65 KUHP. Ancaman hukumannya, maksimal pidana penjara selama tujuh tahun. (dan/bgs)
Editor : M. Yusuf Purwanto