Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Yuk

Amankan Satu Tersangka

M. Yusuf Purwanto • Rabu, 16 Agustus 2023 | 18:05 WIB
BARANG BUKTI: Handphone dan uang disita sebagai barang bukti peredaran obat terlarang. (ISTIMEWA FOR RDR.LMG)
BARANG BUKTI: Handphone dan uang disita sebagai barang bukti peredaran obat terlarang. (ISTIMEWA FOR RDR.LMG)

SAMBENG, Radar Lamongan – Nikolas, 18, warga Kecamatan Sambeng diamankan anggota Satreskoba Polres Lamongan. Dia menjadi tersangka peredaran pil dobel L di Desa Sidokumpul, kecamatan setempat.

‘’Tersangka melakukan penjualan kepada orang lain, hingga diamankan oleh anggota,’’ tutur Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton, kemarin (15/8).

Dia menjelaskan, anggotanya mendapatkan informasi penyalahgunaan obat terlalrang di desa tersebut. Saat melakukan penyelidikan, Nikolas dicurigai karena mondar mandir.

‘’Orang yang dicurigai dilakukan penggeledahan, didapatkan pil dobel L di bungkus rokok,’’ ujar Anton.

Versi dia, tersangka mengakui barang bukti tersebut. Satu klip berisi 10 pil dijual Rp 40 ribu.  Di saku tersangka, ditemukan 100 butir pil dobel L. ‘’Barang bukti yang diamankan, sebanyak 100 butir pil dobel L, uang tunai Rp 50 ribu, serta satu handphone Samsung Galaxy A10s,’’ tutur Anton. (mal/yan)

 

 

Editor : M. Yusuf Purwanto
#Barang Bukti #Narkotika #pil dobel l