Empat napi melancarkan aksinya pada 27 Februari lalu, modusnya membuat struk palsu nominal uang Rp120 juta. Dari struk berhasil menipu pemilik truk asal Kabupaten Purbalingga.
Informasi dihimpun, empat napi melakukan penipuan dengan modus jual beli truk dengan korban yaitu Dirno, warga Kabupaten Purbalingga. Empat napi ini kasus narkotika, JD dan YN (inisial) merupakan warga Surabaya. TS warga Ngawi, dan TF warga Gresik.
Mereka melancarkan aksinya dengan menawar truk milik korban yang diposting di marketplace Facebook pada 27 Februari 2023. Lalu, pelaku membuat struk palsu dengan nominal uang tertulis Rp 120 juta ditransfer ke korban. Diduga struk dikirimkan oleh pelaku lain di luar lapas dan mengambil barang.
Namun, saat korban hendak mengecek, rekeningnya ternyata telah diblokir oleh call center BRI. Pemblokiran rekening atas rekayasa pelaku menghubungi call center BRI. Keempat napi telah diamankan Satreskrim Polres Purbalingga.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Lapas (Kalapas) Bojonegoro Rony Kurnia. Dia mengatakan, bahwa empat napi saat ini telah diproses Polres Purbalingga. Sekarang napi dipindahkan ke Purbalingga, untuk pemeriksaan. ‘’Sudah diproses dan diperiksa oleh pihak Polres Purbalingga, dan sudah dipindahkan ke Purbalingga,” jelasnya Minggu (21/5).
Menurut Rony, empat napi pindahan dari lapas lain, atau bukan asli penghuni Lapas Bojonegoro. Pihak Lapas mengklaim selalu razia dan koordinasi dengan polres meningkatkan deteksi dini. ‘’Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai aturan berlaku,” tegasnya. (dan/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto