Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Yuk

Marman Vs Pemkab, Siap Adu Bukti

M. Yusuf Purwanto • Rabu, 5 April 2023 | 17:56 WIB
BELUM DIPAKAI: Proyek RPH di Desa Banjarsari ini ada gugatan kepemilikan lahan. Sidang berlangsung di PN Bojonegoro. (DOKUMENTASI RDR.BJN)
BELUM DIPAKAI: Proyek RPH di Desa Banjarsari ini ada gugatan kepemilikan lahan. Sidang berlangsung di PN Bojonegoro. (DOKUMENTASI RDR.BJN)
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Sengketa dugaan penyerobotan lahan proyek rumah pemotongan hewan (RPH) Banjarsari, Kecamatan Trucuk, oleh Pemkab Bojonegoro masih bergulir. Agenda sidang memasuki tahap pembuktian antara S. Marman selaku penggugat, Bupati Bojonegoro selaku tergugat 1, Kepala Desa (Kades) Banjarsari selaku tergugat 2, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) selaku turut tergugat.

 

Kemarin (4/4), sidang ditunda dan digelar Selasa (11/4) mendatnag. Penundaan karena majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro belum menerima surat kuasa tergugat 2. Juga perihal unggahan bukti via aplikasi e-court belum valid.

 

Nur Aziz, koordinator penasihat hukum (PH) penggugat mengatakan, para pihak masih adaptasi penggunaan aplikasi e-court  mengunggah bukti-bukti. Sebelumnya sidang via e-court terdiri atas gugatan, jawaban, replik, dan duplik. ‘’Tetapi kali ini bukti juga harus diunggah melalui aplikasi paling lambat pukul 12.00 siang pada H-1 sidang,” ujarnya.

 

Selanjutnya, para pihak menunjukkan bukti-bukti asli kepada majelis hakim. Disinggung perihal jumlah bukti disiapkan, Aziz enggan membeberkannya. ‘’Mohon maaf, kami belum bisa beritahu. Nanti dilihat saat sidang saja,” terangnya.

 

Analis Hukum Ahli Muda Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro Abdul Aziz membenarkan, terjadi persoalan teknis pengunggahan bukti melalui e-court. ‘’Selain itu, ini perkara perdana diwajibkan mengunggah bukti via e-court,” imbuhnya. Menurut dia, agar ada pembenahan di dalam aplikasi kepada majelis hakim. ‘’Salah satunya, belum ada pemisahan pihak tergugat. Karena tergugat maupun penggugat bisa lebih dari satu orang,” jelasnya.

 

Humas PN Bojonegoro Sony Eko Andrianto mengatakan, dasar sidang e-court secara penuh yakni Perma Nomor 7 Tahun 2022. Namun usai perma itu terbit, sidang secara elektronik masih belum diterapkan secara penuh karena aplikasi e-court butuh penyempurnaan.

 

Adapun per hari ini (kemarin) baru diluncurkan e-court versi baru. ‘’Jadi kami memaklumi kalau masih ada kebingungan para pihak. Program ini berfungsi meminimalisur bertemunya para pihak dengan orang pengadilan. Apabila ada kesulitan, bisa konsultasi dengan PTSP (pelayanan terpadu satu pintu) PN Bojonegoro,” ungkapnya.

 

Perlu diketahui, S. Marman selaku penggugat menduga ada penyerobotan tanah miliknya di Desa Banjarsari oleh Pemkab Bojonegoro. Di atas tanah seluas 3.679 meter persegi itu telah dibangun gedung RPH senilai Rp 8,2 miliar. (bgs/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto
#Adu Bukti #bojonegoro #rph #sengketa #pn bojonegoro