Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Kades Dinoyo Terseret Korupsi Pengurukan

M. Yusuf Purwanto • Jumat, 20 Januari 2023 | 17:42 WIB
Ilustrasi (Ainur Ochiem/RDR.BJN)
Ilustrasi (Ainur Ochiem/RDR.BJN)


Photo
Photo
Condro Maharanto, Kasi Intel Kejari Lamongan (ISTIMEWA FOR RDR.LMG)

’’CV Kahel Tani Putra dalam melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi, komposisi, volume, dan masih banyak yang lainnya.’’

Condro Maharanto, Kasi Intel Kejari Lamongan

LAMONGAN, Radar Lamongan - Kasus korupsi pengurukan di Kantor Dinas Pertanian Lamongan Tahun 2017 belum berhenti. Seperti diketahui, dua terdakwa kasus tersebut yakni Eks Kadis Pertanian Rudjito dan Zaenuri telah divonis tahun lalu.

 

Kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan membuktikan janjinya, dalam menguak kembali satu aktor dalam kasus tersebut. Kejari Lamongan memastikan jika Kades Dinoyo, Kecamatan Deket Afrian Aries Sendy, 37, telah resmi ditahan.

 

‘’Memang benar, tersangka telah dilakukan penahanan sejak Kamis (5/1) lalu di Rutan Kelas 1 Surabaya,’’ tutur Kasi Intel Kejari Lamongan Condro Maharanto kepada Jawa Pos Radar Lamongan, kemarin (19/1).

 

Afrian Aries Sendy merupakan Direktur CV Kahel Tani Putra, yakni kontraktor proyek pengurukan di kantor OPD yang kini berganti nama Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKP) tersebut.  Dia memastikan, barang bukti hampir sama seperti dua tersangka yang menjalani sidang sebelumnya.

 

Tersangka terancam pasal 2 UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor). Yakni sebagaimana diubah UU RI nomor 20 Tahun 2001, tentang tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

 

‘’CV Kahel Tani Putra dalam melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi, komposisi, volume, dan masih banyak yang lainnya,’’ ucap Condro, sapaan akrabnya.

 

Perlu diingat kembali, dua terdakwa telah menjalani hukuman penjara. Rudjito dikenai pasal 2 UU tipikor dengan vonis hukuman penjara 4 tahun. Dendanya sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan dan biaya perkara Rp 5 ribu.  Pengembalian uang oleh Rudjito untuk mengganti subsider kurungan tiga bulan penjara.

 

Sedangkan, Zaenuri dikenai pasal 2 UU tipikor dengan vonis hukuman penjara 4 tahun. Uang pengganti Rp 564 juta subsider 1 tahun, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara dan biaya perkara Rp 5 ribu. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan dari JPU.

 

‘’Jadi total keseluruhan uang yang dikembalikan kedua terdakwa sebanyak Rp 964 juta,’’ terangnya. (mal/ind) Editor : M. Yusuf Purwanto
#Korupsi Pengurukan #lamongan #kades #Ditahan Di Lapas Surabaya