Terdakwa menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. Dan dipidana penjara dua tahun enam bulan. ‘’Putusan majelis hakim sebagaimana dakwaan tunggal JPU yaitu pasa 378 KUHP (tentang penipuan),” kata Humas PN Bojonegoro Sonny Eko Andrianto.
Menurut dia, terdakwa Diyan Rohmulyanto terbukti secara sah melakukan penipuan pada 21 Desember lalu. Adapun kejadian penipuan dilakukan terdakwa Diyan Rohmulyanto pada Agustus 2021. Terdakwa memanipulasi korban dengan mengaku-ngaku punya kenalan paranormal asal Banyuwangi. Korbannya perempuan berinisial CK.
‘’Awalnya korban meminta bantuan terdakwa mencarikan paranormal agar usaha jualan online bisa laris,” tambahnya.
Kemudian, korban ingin mendaftarkan diri ikut tes perangkat desa. Sehingga terdakwa pun berusaha meyakinkan korban dengan berangkat ke Banyuwangi. Namun, rentang waktu terdakwa mengaku di Banyuwangi, korban diminta beberapa kali transfer uang.
Korban seperti terhipnotis terdakwa, segala permintaan terdakwa dituruti. Bahkan total kerugian CK sebesar Rp 166,5 juta.
Berdasar data dihimpun Jawa Pos Radar Bojonegoro ada tiga berkas perkara penipuan atas nama terdakwa Diyan Rohmulyanto pada 2017. Terdakwa dipidana penjara lima tahun. Kemudian pada 2021, Diyan terlibat kasus penipuan dan divonis pidana penjara 1,5 tahun di PN Blitar. (bgs/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto