‘’Diancam pidana pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dalam dakwaan kedua penuntut umum,’’ kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dwi Dara Agustina.
Menurut dia, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa dalam penahanan sementara. Terdakwa tetap ditahan.
‘’Denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara,’’ ujar JPU.
‘’Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba,’’ imbuhnya.
Barang bukti dalam kasus ini, lima klip plastik berisi narkoba masing – masing seberat 0,13 gram, 0,13 gram, 0,12 gram, 0,08 gram, dan 0,15 gram. Juga, seperangkat alat hisap, sebuah bekas kaleng snack, sebuah korek api, dan satu plastik kosong. Selain itu, uang tunai Rp 400 ribu dan sebuah HP Samsung Galaxy Note 9 biru. ‘’Dirampas untuk negara,’’ jelasnya.
Kasus ini bermula Jumat (20/5) pukul 02.00. Mustakim menghubungi Ari (DPO) untuk memesan sabu. Terdakwa lalu mentransfer Rp 700 ribu kepada Ari.
Keduanya kemudian janjian di lapangan Brondong. Sabu dibawa pulang terdakwa dan dikonsumsi. Sisanya dibagi enam paket.
Besoknya (21/5) pukul 20.00, terdakwa mengambil sebungkus hingga sisa lima bungkus. Minggu (22/5) pukul 22.15, saat terdakwa mengonsumsi sabu di kamar rumah kontrakannya, anggota Satresnarkoba Polres Lamongan datang menyergap.
Arif Hidayat, penasihat hukum terdakwa, menuturkan, pihaknya akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang berikutnya. Termasuk, menyampaikan hal meringankan seperti terdakwa mengakui terus terang perbuatannya hingga memerlancar jalannya persidangan.
‘’Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan terdakwa belum pernah dihukum,’’ katanya. (sip/yan) Editor : M. Yusuf Purwanto