Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Yuk

Arum Terancam Empat Dakwaan

M. Yusuf Purwanto • Kamis, 17 November 2022 | 04:00 WIB
INCRACHT: Terdakwa kasus investasi bodong, Silviya Arbiyanti saat mendengarkan putusan Majelis Hakim PN Lamongan kemarin (13/10). (ISTIMEWA For RDR.LMG)
INCRACHT: Terdakwa kasus investasi bodong, Silviya Arbiyanti saat mendengarkan putusan Majelis Hakim PN Lamongan kemarin (13/10). (ISTIMEWA For RDR.LMG)
LAMONGAN, Radar Lamongan – Terdakwa kasus investasi bodong Arum Rahmawati, 23, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan kemarin (16/11). Terdakwa asal Desa Karang, Kecamatan Sekaran ini terancam empat dakwaan sekaligus. Diantaranya satu dakwaan Undang-Undang (UU) tentang perbankan, dua dakwaan UU tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), dan satu dakwaan UU tentang penipuan.

 

JPU Eko Vitiyandono menjelaskan, Arum ditawari untuk bergabung investasi oleh teman semasa SMP-nya, Samudra Zahrotul Bilad. ‘’Setelah terdakwa bergabung, Samudra Zahrotul Bilad mengajak terdakwa menjadi reseller,’’ tutur Eko.

 

Arum bertugas merekrut member pada investasi bodong berkedok trading tersebut. Yakni dengan iming-iming diberikan fee sebesar Rp 100 ribu setiap slot investasi yang disetorkan kepada Samudra Zahrotul Bilad.

 

‘’Selanjutnya terdakwa melakukan promosi atas investasi yang ditawarkan oleh Samudra Zahrotul Bilad, dengan cara membuat postingan dan status di WhatsApp dan Instagram,’’ imbuhnya.

 

Penasihat Hukum Ramot Batubara menuturkan, beberapa hal yang dibacakan oleh JPU diakui oleh kliennya. ‘’Ada beberapa pasal tadi. Ini mungkin minggu depan tidak ada eksepsi, langsung pemeriksaan saksi. Saya kira untuk pasal diterapkan JPU memang diakui klien kami,’’ ucapnya.

 

Dia mengatakan, nanti pihaknya hanya mengajukan di tahap pledoi  agar bisa diringankan oleh JPU. ‘’Harapan kami sebenarnya kalau dituntut seringan-ringannyanya, karena ada hal secara sosial yang harus dipikirkan. Putrinya Arum ini masih bayi atau perkiraan berusia dua tahun. Itu harus menjadi pertimbangan rekan JPU,’’ terangnya. (sip/ind) Editor : M. Yusuf Purwanto
#jpu #Empat Dakwaan #lamongan #investasi bodong #pn lamongan