JPU Eko Vitiyandono menjelaskan, Arum ditawari untuk bergabung investasi oleh teman semasa SMP-nya, Samudra Zahrotul Bilad. ‘’Setelah terdakwa bergabung, Samudra Zahrotul Bilad mengajak terdakwa menjadi reseller,’’ tutur Eko.
Arum bertugas merekrut member pada investasi bodong berkedok trading tersebut. Yakni dengan iming-iming diberikan fee sebesar Rp 100 ribu setiap slot investasi yang disetorkan kepada Samudra Zahrotul Bilad.
‘’Selanjutnya terdakwa melakukan promosi atas investasi yang ditawarkan oleh Samudra Zahrotul Bilad, dengan cara membuat postingan dan status di WhatsApp dan Instagram,’’ imbuhnya.
Penasihat Hukum Ramot Batubara menuturkan, beberapa hal yang dibacakan oleh JPU diakui oleh kliennya. ‘’Ada beberapa pasal tadi. Ini mungkin minggu depan tidak ada eksepsi, langsung pemeriksaan saksi. Saya kira untuk pasal diterapkan JPU memang diakui klien kami,’’ ucapnya.
Dia mengatakan, nanti pihaknya hanya mengajukan di tahap pledoi agar bisa diringankan oleh JPU. ‘’Harapan kami sebenarnya kalau dituntut seringan-ringannyanya, karena ada hal secara sosial yang harus dipikirkan. Putrinya Arum ini masih bayi atau perkiraan berusia dua tahun. Itu harus menjadi pertimbangan rekan JPU,’’ terangnya. (sip/ind) Editor : M. Yusuf Purwanto