Dari pengedar kedua Hilal Wildanul, 25, petugas mengamankan 11 butir di dalam saku celananya. Saat penangkapan, pelaku sedang menjaga warung. Hasil pengembangan, petugas menemukan 40 butir lagi di rumah Hilal di Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, Gresik. Sehingga, total petugas mengamankan 111 butir pil dobel L dari kedua pelaku.
‘’Kedua tersangka adalah satu rentetan penjualan pil dobel L,’’ tutur Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Kristianto kepada Jawa Pos Radar Lamongan.
Dihadapan petugas, Hilal mengakui mendapatkan semua barang tersebut dari Wahyu. Yakni, dia membeli sebanyak 100 butir dengan harga Rp 220 ribu. Selanjutnya, Hilal menjual ke orang lain dengan harga Rp 200 ribu per 60 butir.
‘’Sisanya saya gunakan sendiri. Setiap harinya dua sampai empat butir,’’ terang Hilal. (mal/ind) Editor : M. Yusuf Purwanto