Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Anton Wahyudi, menjelaskan, selain hukuman 3 tahun penjara, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti Rp 119 juta subsider 1,5 tahun penjara, serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
‘’Terdakwa akan melakukan pembelaan pada hari Jumat (11/11) mendatang,’’ tuturnya.
Seperti diberitakan, Rali Sugiarto sempat menjadi daftar pencarian orang (DPO) Kejari Lamongan. Dia akhirnya terlacak dan ditangkap saat berjualan ayam bakar Joyo Roso di Kalimantan Selatan.
Perkara dugaan korupsi dana desa (DD) yang nilai totalnya Rp 760,65 juta pada 2019 merupakan hasil pengembangan dari fakta persidangan perkara yang menjerat Bulhar, Pj Kades Sumberjo, dan Sekdes Ahmad Andis.
Setelah putusan terhadap dua terdakwa tersebut berstatus inkracht, kejari sepakat melanjutkan penanganan perkara Rali. Bulhar divonis 1,5 tahun, sedangkan Ahmad Andis divonis 1 tahun 7 bulan.
Diduga, terdakwa melakukan pengurangan volume sebelas proyek pembangunan yang ada. (mal/yan) Editor : M. Yusuf Purwanto