Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Yuk

Sidang Kades Kapas, Hadirkan 12 Saksi

M. Yusuf Purwanto • Rabu, 12 Oktober 2022 | 17:08 WIB
Ilustrasi (Ainur Ochiem/RDR.BJN)
Ilustrasi (Ainur Ochiem/RDR.BJN)
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Saksi-saksi bergulir dihadirkan untuk persidangan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) APBDes Kapas 2019-2020. Tim jaksa penuntut umum (JPU) bakal hadirkan total 12 saksi. Kemarin (11/10), enam saksi dari unsur perangkat desa dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya.

 

Namun, hingga berita ini ditulis pukul 19.45, JPU Dekry Wahyudi masih antre sidang. “Sidang belum mulai, masih antre,” kata Dekry kepada melalui pesan singkat WhatsApp tadi malam.

 

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro Adi Wibowo menyampaikan, bahwa keenam saksi dari unsur perangkat desa itu meliputi timlak (tim pelaksana) dan PPKD (pelaksana pengelolaan keuangan desa). Para saksi hadir di PN Tipikor Surabaya, sedangkan terdakwa Adi Saiful Alim jalani sidang secara telekonferensi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bojonegoro.

“Hari ini (kemarin, Red) enam saksi hadir semua. Namun kabarnya masih antre sidang,” ucapnya.

 

Disinggung perihal jumlah saksi yang bakal dihadirkan JPU di persidangan, Adi mengatakan sekitar 10-12 saksi fakta. Kemudian, jumlah saksi ahlinya sekitar empat orang. “Saksi-saksi fakta yang akan dihadirkan meliputi rekanan penyedia bahan material, camat, dan dinas PMD (pemberdayaan masyarakat dan desa). Jadi setidaknya sidang pemeriksaan saksi tiga sampai empat kali,” katanya.

 

Sedangkan, tambah dia, saksi ahli yang akan dihadirkan dari dinas pekerjaan umum, bina marga, dan penataan ruang; dinas perumahan, kawasan permukiman, dan cipta karya; inspektorat; dan bagian hukum.

 

Adi menjelaskan, bahwa modus terdakwa ini mengelola keuangan APBDes sendiri tanpa melibatkan timlak. Jadi, timlak yang dibuat hanya formalitas. Akibatnya, diduga terdakwa selaku Kades Kapas itu lakukan penyimpangan dalam pengelolaan APBDes Kapas 2019-2020.

 

 

“Nilai kerugian negara sekitar Rp 581,1 juta meliputi pembangunan jembatan Kapas-Kabunan 2019, pembangunan fisik desa pada 2020, serta penanganan kedaan darurat Covid-19 pada 2020,” jelasnya. (bgs/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto
#timlak #jpu #bojonegoro #Kades Kapas #Eks Kades #APBDes