‘’Sebelumnya pernah melakukan tindak pidana pencurian laptop di Gresik. Waktu itu untuk perkaranya diputus tujuh bulan. Tadi (kemarin, Red) diputus oleh hakim tujuh bulan juga,’’ ujarnya.
Kejadian pencurian pada pertengahan April lalu. Yakni Sabikun berangkat dari rumahnya mengendarai motor pada tengah malam. Selanjutnya, Sabikun melihat jendela belakang rumah korban di Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran terbuka.
Terdakwa lantas masuk melalui jendela. Melihat pemilik rumah tertidur pulas, Sabikun mencuri barang berharga di rumah tersebut. Pelaku menggasak tiga unit HP di rumah tersebut.
‘’Untuk sikap terdakwa menerima dan JPU juga menerima,’’ terang Eko Vitiyandono. (sip/ind) Editor : M. Yusuf Purwanto