Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Divonis Tujuh Bulan Penjara

M. Yusuf Purwanto • Jumat, 19 Agustus 2022 | 20:17 WIB
Ilustrasi (Ainur Ochiem/R.Bjn)
Ilustrasi (Ainur Ochiem/R.Bjn)
LAMONGAN, Radar Lamongan – Sabikun, 48, terdakwa pencuri handphone (HP) di rumah DPRD Lamongan F-PAN Matlubur Rifa’ divonis tujuh bulan penjara kemarin (18/8). Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut residivis asal Desa Pangkah Wetan, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik tersebut satu tahun penjara. JPU Eko Vitiyandono menuturkan pihaknya sebelumnya menuntut terdakwa Sabikun satu tahun karena terdakwa merupakan residivis.

 

‘’Sebelumnya pernah melakukan tindak pidana pencurian laptop di Gresik. Waktu itu untuk perkaranya diputus tujuh bulan. Tadi (kemarin, Red) diputus oleh hakim tujuh bulan juga,’’ ujarnya.

 

Kejadian pencurian pada pertengahan April lalu. Yakni Sabikun berangkat dari rumahnya mengendarai motor pada tengah malam. Selanjutnya, Sabikun melihat jendela belakang rumah korban di Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran terbuka.

 

Terdakwa lantas masuk melalui jendela. Melihat pemilik rumah tertidur pulas, Sabikun mencuri barang berharga di rumah tersebut. Pelaku menggasak tiga unit HP di rumah tersebut.

 

‘’Untuk sikap terdakwa menerima dan JPU juga menerima,’’ terang Eko Vitiyandono. (sip/ind) Editor : M. Yusuf Purwanto
#dprd lamongan #jpu #lamongan #pn lamongan #Curi Hp