Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Kades Kapas Dilimpahkan ke Kejari Bojonegoro

M. Yusuf Purwanto • Jumat, 19 Agustus 2022 | 16:35 WIB
Ilustrasi (Ainur Ochiem/RDR.BJN)
Ilustrasi (Ainur Ochiem/RDR.BJN)
https://www.youtube.com/watch?v=umwUTh2mJOA

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Kepala Desa Kapas (nonaktif) Adi Saiful Alim sudah merasakan pengapnya penjara selama 87 hari. Sejak 23 Mei lalu, Kades Kapas itu ditahan atas dugaan korupsi APBDes 2019-2021.

 

Kemarin (18/8) Adi Saiful Alim memasuki babak baru. Kades nonaktif itu dilimpahkan ke jaksa penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro. Penyidik unit tipikor satreskrim polres juga melimpahkan barang bukti.

 

Usai pelimpahan, tim jaksa penuntut akhirnya kembali menahannya. Jaksa menitipkan penahanan di lembaga pemasyarakatan (lapas). Tersangka merupakan Kades Kapas (nonaktif) periode 2019-2025, Adi Saiful Alim.

 

“Nilai kerugian nengara sekitar Rp 581,1 juta. Meliputi pembangunan jembatan Kapas-Kabunan 2019, pembangunan fisik desa pada 2020, serta penanganan keadaan darurat Covid-19 pada 2020,” kata Kepala Kejari Badrut Tamam kemarin.

 

Badrut mengungkapkan, tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan APBDes Kapas 2019-2020.  Penahanan terhadap Adi Saiful Alim di Lapas Bojonegoro pada tingkat penuntutan selama 20 hari ke depan.

 

“Terhitung sejak 18 Agustus sampai dengan 6 September,” bebernya.

 

Adi Saiful Alim dijerat pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 64 ayat (1) KUHP subsider pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Adi Wibowo menambahkan, bahwa JPU yang memeriksa terdakwa Adi Saiful Alim ialah Marindra Prahandi. Terdakwa didampingi tim penasihat hukum (PH) Teguh Santoso. Adapun modus terdakwa mengambil alih pengelolaan keuangan desa untuk dikuasai sendiri.

 

“Modus lainnya ada beberapa kegiatan tidak dilaksakan dan tidak ada pertanggungjawabannya. Serta ada selisih pembiayaan,” pungkasnya. (bgs/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto
#lapas bojonegoro #bojonegoro #Kerugian Negara #Kades Kapas #Eks Kades #Kejari Bojonegoro