Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Shodikin Dituntut 7,5 Tahun Penjara

M. Yusuf Purwanto • Rabu, 13 April 2022 | 16:38 WIB
Ilustrasi (M. Arif YAnto/RDR.BJN)
Ilustrasi (M. Arif YAnto/RDR.BJN)
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Shodikin terdakwa dugaan korupsi dana bantuan operasional pendidikan (BOP) taman pendidikan Alquran (TPQ) sulit keluar dari jeratan hukum. Jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan negeri (kejari) menuntut pidana penjara 7,5 tahun.

 

Tuntutan dibacakan saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya kemarin (12/4). Terdakwa juga dituntut pidana denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

“Juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 572 juta,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro Adi Wibowo.

 

Menurut dia, jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht, harta bendanya dapat disita. Tim jaksa juga bisa melelang untuk menutupi uang pengganti.

 

“Jika terdakwa tidak punya harta benda mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, diganti pidana penjara selama empat tahun,” ujar Adi sapaan akrabnya.

 

Tuntutan JPU itu sebagaimana dakwaan primer pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Hal memberatkan, menurut Adi, terdakwa telah melakukan korupsi dana seharusnya diperuntukkan penanggulangan bencana pandemi Covid-19. Terdakwa selaku pimpinan pondok pesantren seharusnya jadi panutan masyarakat.

 

Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan secara berbelit-belit di persidangan. “Selain itu terdakwa menggunakan agama dalam melakukan perbuatannya, karena menggunakan istilah infak saat pemotongan,” bebernya.

 

Terpisah, Pinto Utomo penasihat hukum (PH) terdakwa menyampaikan, tetap menghormati tuntutan tim JPU. “Karena itu memang haknya JPU memberikan tuntutan,” ucapnya.

 

Tetapi, di sisi lain, Pinto menilai tuntutan JPU tendensius tanpa melihat fakta-fakta persidangan. Sehingga, pihaknya pun mengembalikan kepada majelis hakim.

 

“Kami yakin majelis hakim bijaksana memutus perkara secara adil,” tegasnya.

 

Sidang selanjutnya Selasa (19/4) mendatang dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan. Pinto menambahkan, tim PH akan membuat pledoi. Tetapi, terdakwa juga bakal membuat pledoi. (bgs/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto
#bupati bojonegoro #BOP TPA #anna mu’awanah #bojonegoro