Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Larangan Ziarah Haji 2026: Kemenhaj Terbitkan Aturan Ketat Jelang Armuzna!

Bhagas Dani Purwoko • Kamis, 7 Mei 2026 | 18:32 WIB
HAJI: Kemenhaj larang jemaah haji city tour atau ziarah sebelum Armuzna.
HAJI: Kemenhaj larang jemaah haji city tour atau ziarah sebelum Armuzna.

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Kementerian Haji dan Umrah secara resmi menerbitkan aturan ketat yang melarang seluruh jemaah haji Indonesia serta Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) untuk melakukan kegiatan ziarah atau city tour ke luar kota Makkah dan Madinah.

Larangan ini diberlakukan mulai Kamis (7/5/2026) oleh Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, sebagai upaya perlindungan total terhadap kondisi fisik jemaah menjelang fase puncak haji.

Langkah drastis ini diambil untuk memastikan jemaah tidak kelelahan atau jatuh sakit akibat cuaca ekstrem Arab Saudi sebelum mencapai fase inti ibadah, yaitu Arafah, Muzdalifah, dan Mina atau Armuzna.

Baca Juga: Cuaca di Madinah Tembus 41 Derajat Celsius, Jemaah Haji Lansia Diarahkan Tidak Memaksakan Diri

Pemerintah menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap agenda perjalanan ini akan dipantau ketat demi kelancaran prosesi ibadah.

Proteksi Fisik di Tengah Suhu Menyengat

Kebijakan ini bukan tanpa alasan. Ichsan Marsha menekankan bahwa kondisi geografis dan iklim saat ini menjadi ancaman nyata bagi kesehatan jemaah. Suhu di Arab Saudi dilaporkan tengah menyengat, berkisar antara 38 hingga 44 derajat Celcius.

"Edaran ini menegaskan bahwa jemaah dan pembimbing ibadah KBIH dilarang mengagendakan, memfasilitasi maupun menyelenggarakan kegiatan ziarah atau city tour keluar kota Madinah dan Makkah sebelum rangkaian Armuzna selesai," ujar Ichsan dalam konferensi pers via YouTube Kemenhaj.

Ichsan kembali menegaskan bahwa aturan ini murni demi keselamatan. "Larangan ini bukan untuk membatasi ruang gerak, melainkan bentuk kasih sayang pemerintah agar jemaah tidak kelelahan," tambahnya.

Sanksi Berat "No Visa, No Hajj"

Selain masalah kesehatan, pemerintah juga memberikan peringatan keras bagi para "jemaah gelap" atau mereka yang nekat berangkat tanpa visa haji resmi. Pemerintah Indonesia menyatakan berdiri tegak di belakang otoritas keamanan Arab Saudi untuk menyapu bersih praktik haji ilegal.

Baca Juga: Tiga WNI Kembali Diamankan di Arab Saudi, Diduga Tawarkan Jasa Haji dan Kurban Ilegal

Kebijakan 'No Visa, No Hajj' akan ditegakkan tanpa pandang bulu. Ichsan memperingatkan bahwa mereka yang tertangkap tidak akan mendapatkan pembelaan diplomatik jika harus berhadapan dengan hukum Saudi.

"Tidak ada toleransi terhadap praktik haji tanpa visa haji. Pemerintah tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang dilakukan otoritas Saudi, baik itu deportasi, denda, hingga penahanan," tegas Ichsan.

Risiko Kesehatan di Balik Cuaca Ekstrem

Larangan city tour ini sejalan dengan riset medis mengenai risiko heatstroke bagi jemaah lansia dan mereka yang memiliki penyakit bawaan. Menurut studi dalam jurnal The Lancet mengenai kesehatan jemaah haji, paparan panas ekstrem di Makkah dapat meningkatkan risiko dehidrasi akut secara signifikan.

Untuk memitigasi hal ini, jemaah disarankan untuk:

Baca Juga: Jadwal Lengkap dan Agenda Jemaah Haji 2026 di Tanah Suci

Bagi jemaah dan keluarga di tanah air yang ingin memantau perkembangan resmi jadwal keberangkatan dan aturan terbaru, pastikan untuk selalu mengecek aplikasi Haji Pintar milik Kementerian Agama RI atau portal berita resmi Saudi Press Agency (SPA).

Ingat, puncak haji adalah perjuangan fisik. Jangan sampai energi Anda habis di jalanan city tour sebelum sempat bersimpuh di padang Arafah! (*)

Editor : Bhagas Dani Purwoko
#ziarah haji #KBIH #Armuzna #Kemenhaj #city tour