RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Kementerian Haji dan Umrah secara resmi menerbitkan aturan ketat yang melarang seluruh jemaah haji Indonesia serta Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) untuk melakukan kegiatan ziarah atau city tour ke luar kota Makkah dan Madinah.
Larangan ini diberlakukan mulai Kamis (7/5/2026) oleh Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, sebagai upaya perlindungan total terhadap kondisi fisik jemaah menjelang fase puncak haji.
Langkah drastis ini diambil untuk memastikan jemaah tidak kelelahan atau jatuh sakit akibat cuaca ekstrem Arab Saudi sebelum mencapai fase inti ibadah, yaitu Arafah, Muzdalifah, dan Mina atau Armuzna.
Baca Juga: Cuaca di Madinah Tembus 41 Derajat Celsius, Jemaah Haji Lansia Diarahkan Tidak Memaksakan Diri
Pemerintah menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap agenda perjalanan ini akan dipantau ketat demi kelancaran prosesi ibadah.
Proteksi Fisik di Tengah Suhu Menyengat
Kebijakan ini bukan tanpa alasan. Ichsan Marsha menekankan bahwa kondisi geografis dan iklim saat ini menjadi ancaman nyata bagi kesehatan jemaah. Suhu di Arab Saudi dilaporkan tengah menyengat, berkisar antara 38 hingga 44 derajat Celcius.
"Edaran ini menegaskan bahwa jemaah dan pembimbing ibadah KBIH dilarang mengagendakan, memfasilitasi maupun menyelenggarakan kegiatan ziarah atau city tour keluar kota Madinah dan Makkah sebelum rangkaian Armuzna selesai," ujar Ichsan dalam konferensi pers via YouTube Kemenhaj.
Ichsan kembali menegaskan bahwa aturan ini murni demi keselamatan. "Larangan ini bukan untuk membatasi ruang gerak, melainkan bentuk kasih sayang pemerintah agar jemaah tidak kelelahan," tambahnya.
Sanksi Berat "No Visa, No Hajj"
Selain masalah kesehatan, pemerintah juga memberikan peringatan keras bagi para "jemaah gelap" atau mereka yang nekat berangkat tanpa visa haji resmi. Pemerintah Indonesia menyatakan berdiri tegak di belakang otoritas keamanan Arab Saudi untuk menyapu bersih praktik haji ilegal.
Baca Juga: Tiga WNI Kembali Diamankan di Arab Saudi, Diduga Tawarkan Jasa Haji dan Kurban Ilegal
Kebijakan 'No Visa, No Hajj' akan ditegakkan tanpa pandang bulu. Ichsan memperingatkan bahwa mereka yang tertangkap tidak akan mendapatkan pembelaan diplomatik jika harus berhadapan dengan hukum Saudi.
"Tidak ada toleransi terhadap praktik haji tanpa visa haji. Pemerintah tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang dilakukan otoritas Saudi, baik itu deportasi, denda, hingga penahanan," tegas Ichsan.
Risiko Kesehatan di Balik Cuaca Ekstrem
Larangan city tour ini sejalan dengan riset medis mengenai risiko heatstroke bagi jemaah lansia dan mereka yang memiliki penyakit bawaan. Menurut studi dalam jurnal The Lancet mengenai kesehatan jemaah haji, paparan panas ekstrem di Makkah dapat meningkatkan risiko dehidrasi akut secara signifikan.
Untuk memitigasi hal ini, jemaah disarankan untuk:
-
Selalu membawa semprotan air dan payung.
-
Mengonsumsi air putih minimal 2-3 liter per hari.
-
Tetap berada di dalam hotel atau tenda pada jam-jam puncak panas (pukul 11.00 – 16.00).
Baca Juga: Jadwal Lengkap dan Agenda Jemaah Haji 2026 di Tanah Suci
Bagi jemaah dan keluarga di tanah air yang ingin memantau perkembangan resmi jadwal keberangkatan dan aturan terbaru, pastikan untuk selalu mengecek aplikasi Haji Pintar milik Kementerian Agama RI atau portal berita resmi Saudi Press Agency (SPA).
Ingat, puncak haji adalah perjuangan fisik. Jangan sampai energi Anda habis di jalanan city tour sebelum sempat bersimpuh di padang Arafah! (*)
Editor : Bhagas Dani Purwoko