RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Bagi masyarakat Indonesia yang belum sempat mendaftarkan diri untuk melaksanakan ibadah haji, jangan nekat untuk menempuh jalur ilegal untuk berangkat ke tanah suci. Sebab Kerajaan Arab Saudi sudah memiliki daftar pelanggaran dan denda bagi mereka yang nekat berangkat ke Makkah dari jalur gelap.
Pada Selasa (14/4), Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi bersama Kementerian Haji Arab Saudi menegaskan bahwa visa yang berlaku untuk ibadah haji tahun ini hanya satu jenis, yakni visa haji. Artinya, hanya calon jemaah haji sesuai porsi kuota per negara diperkenankan melaksanakan ibadah haji di Makkah.
“Pelaksanaan ibadah haji tidak diperkenankan untuk pemegang visa jenis lain, seperti visa umrah, visa transit, visa pekerja, visa kunjungan, maupun visa wisata,” bunyi pernyataan resmi kementerian sebagaimana dikutip dari Saudi Press Agency (SPA).
Kemudian, terhitung mulai 1 Dzulqiadah 1447 H (18 April 2026) hingga 14 Dzulhijjah 1447 H (31 Mei 2026), gerbang kota Makkah ditutup untuk kunjungan umum. Selain pemegang visa haji, hanya penduduk non-lokal dengan izin tinggal, serta pekerja dengan izin kerja di lokasi tempat suci yang diperbolehkan memasuki dan menetap di Makkah.
Masyarakat pengunjung Makkah tanpa visa haji diberikan batas waktu untuk keluar dari Makkah hingga Sabtu (18/4). Selain itu, pendaftaran ibadah umrah melalui aplikasi Nusuk juga ditutup sementara sepanjang penutupan gerbang kota Makkah.
Baca Juga: Kemenhaj Pastikan Tak Ada Haji Furoda, Arab Saudi Hanya Terbitkan Visa haji Resmi
Dengan berkaca pada peraturan tersebut, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi telah menyusun berbagai jenis pelanggaran dan denda yang berlaku sebagai berikut. Sebagai catatan, periode ibadah dihitung sesuai penutupan gerbang kota Makkah, yakni mulai 18 April hingga 31 Mei 2026.
- Melaksanakan ibadah haji tanpa izin/visa haji -> Denda 20 ribu riyal (Rp 94,1 juta) per jemaah.
- Mencoba memasuki kota Makkah dengan visa selain visa haji, atau masih berada dalam kota Makkah setelah 18 Mei tanpa visa haji -> Denda 20 ribu riyal (Rp 94,1 juta) per orang.
- Menguruskan visa selain visa haji sebagai pihak pemohon atau perantara untuk warga yang melaksanakan ibadah haji tanpa izin/visa haji -> Denda hingga 100 ribu riyal (Rp 456,9 juta) per orang yang diterbitkan visanya.
- Menguruskan visa selain visa haji sebagai pihak pemohon atau perantara untuk warga yang berada di Makkah untuk kegiatan di luar ibadah haji selama periode ibadah -> Denda hingga 100 ribu riyal (Rp 456,9 juta) per orang yang diterbitkan visanya.
- Mengantar jemaah yang melaksanakan ibadah haji tanpa izin/visa haji ke Makkah atau tempat ibadah haji lain -> Denda 100 ribu riyal (Rp 456,9 juta).
- Menyediakan penginapan atau tempat tinggal sementara untuk warga yang melaksanakan ibadah haji tanpa izin/visa haji, atau berada di Makkah untuk kegiatan di luar ibadah haji selama periode ibadah -> Denda hingga 100 ribu riyal (Rp 456,9 juta) per orang yang menginap/tinggal.
- Melindungi dan/atau membantu warga warga yang melaksanakan ibadah haji tanpa izin/visa haji, atau berada di Makkah untuk kegiatan di luar ibadah haji selama periode ibadah -> Denda hingga 100 ribu riyal (Rp 456,9 juta) per orang yang dilindungi/dibantu.
Selain jumlah denda tersebut, semua warga yang nekat berhaji tanpa visa haji, berada di Makkah tanpa visa haji, atau memiliki visa kadaluarsa, bakal dideportasi atau diusir dari Arab Saudi. Mereka juga dikenai larangan masuk ke wilayah manapun di Arab Saudi selama 10 tahun.
Terkait poin nomor 5, kendaraan yang digunakan untuk mengantar jemaah haji ilegal, baik milik jemaah sendiri maupun pengantar, juga akan disita oleh pihak keamanan setempat, baik di Makkah maupun tempat suci ibadah haji yang lain. Kendaraan akan dikembalikan setelah periode ibadah haji dinyatakan selesai.
Pun demikian, warga yang melakukan pelanggaran di atas diperkenankan mengajukan keberatan kepada badan hukum setempat selambat-lambatnya 30 hari setelah menerima pengumuman vonis. Warga dapat melakukan banding selambat-lambatnya hingga 60 hari sejak vonis dibacakan. (edo)
Editor : Yuan Edo Ramadhana