Radar History: Vonis Dua Bulan Dua Kasus BBM Jadi Sorotan, Komisi A DPRD Turun Tangan

M. Irvan Romadhon • Dipublikasikan Minggu, 30 Agustus 2026 | 08:10 WIB
JADI SOROTAN: Vonis kasus BBM dua bulan jadi sosrotan berbagai kalangan. (ARSIP JAWA POS RADAR BOJONEGORO)
JADI SOROTAN: Vonis kasus BBM dua bulan jadi sosrotan berbagai kalangan. (ARSIP JAWA POS RADAR BOJONEGORO)

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Dua terdakwa kasus dugaan pembelian bahan bakar minyak (BBM) eceran oleh Koperasi Karyawan Redrying Bojonegoro (Kareb), MD, 36, dan AW, 40, masing-masing divonis dua bulan penjara pada Agustus 2003 silam. 

Berdasarkan arsip Jawa Pos Radar Bojonegoro vonis itu dijatuhkan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro 6 Agustus 2003.

Beberapa kalangan menilai vonis itu terlalu ringan. Bahkan, pihak Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro saat penyidikan kasus itu dulu menyatakan bahwa ancaman hukuman terhadap terdakwa maksimal 20 tahun penjara. Sebab, terdakwa dianggap melanggar pasal 55 UU Nomor 22/2001 tentang pengangkutan dan tata niaga BBM.

MD ditangkap polisi pada 1 April 2003. Saat itu, terdakwa membawa beberapa jeriken solar dengan Panther bernopol B 2313 Pl yang kemudian dijadikan barang bukti (BB) berikut 57 jeriken solar.

Dalam penyidikan polisi, karyawan Kareb ini mengaku membeli solar tersebut di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Sawunggaling, Bojonegoro. Kala itu, terdakwa mengaku telah menyaplai kebutuhan BBM Kareb sekitar 1,5 tahun.

Baca Juga: Radar History: Puluhan CTKI Tertipu, Sudah Membayar, Gagal Berangkat

Sidang perkara itu terkesan ditutupi-tutupi kala itu. Indikasinya, pihak pengadilan tidak mencantumkan agenda sidang tersebut di papan jadwal sidang. Tidak hanya sidang 6 Agustus 2003, tapi juga pada sidang sebelumnya, 23 Juli 2003.

Sidang yang dimulai pukul 10.00 itu, dipimpin Ketua Majelis Hakim Putut Tri S. SH. Sebelum pembacaan vonis, jaksa penuntut umum (IPU) Widodo SH menyampaikan tuntutannya.

Widodo menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman tiga bulan penjara dan denda masing-masing Rp 150 ribu serta ongkos perkara Rp 2.500.

Setelah mendengar keputusan majelis hakim, kedua terdakwa yang kala itu tidak didampingi penasihat hukum menyatakan menerima putusan tersebut.

Sementara itu, Putut membenarkan bahwa terdakwa dijerat pasal 55 UU Nomor 22/2001 tentang pengangkutan dan tata niaga BBM. Hanya, ancaman hukumannya bukan 20 tahun, melainkan enam tahun penjara.

Putut menjelaskan, pertimbangan memvonis kedua terdakwa dua bulan penjara adalah keduanya hanya melaksanakan perintah pimpinan untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar Kareb. Selain itu, untuk mendapatkan solar dari Pertamina, Kareb merasa kesulitan.

‘’Menurut kami, hukuman ini sudah cukup adil," katanya kala itu.

Soal pengembangan kasus tersebut ke pimpinan Kareb yang dianggap sebagai pemegang kebijakan, Putut mengaku tidak berwenang. Juga tidak mengetahui dugaan adanya permainan dalan perkara tersebut.

‘’Itu kewenangan penyidik. Pengadilan hanya meneruskan kasus dari tim penyidik," ujarnya.

Baca Juga: Radar History: Kekeringan, Warga Makan Nasi Srinthil

Menanggapi vonis tersebut, Komisi A DPRD Bojonegoro memanggil pihak kejaksaan negeri, polres, dan pengadilan negeri setempat kala itu. Pemanggilan itu terkait dengan putusan hukum terhadap dua terdakwa kasus bahan bakar minyak (BBM) Koperasi Karyawan Redrying Bojo-negoro (Kareb), yakni MD dan AW.

‘’Tentu berdasarkan laporan dari pihak yang dirugikan kepada kami," kata H Radi Amir, salah satu anggota komisi A kala itu.

Anggota Fraksi Partai Golkar (FPG) ini mengatakan siap menampung masukan dari masyarakat terkait putusan hukuman yang dianggap sangat ringan itu. Termasuk untuk mengetahui latar belakang pengambilan keputusan tersebut.

Secara pribadi, Radi mengaku kurang puas dengan putusan tersebut. Terlebih yakin bahwa masyarakat juga tidak puas atas kinerja lembaga pengadilan yang seperti itu.

"Orang tidak puas dengan lembaga hukum dan peradilan sudah merupakan hal yang biasa terjadi. Tetapi, itulah kenyataan yang terjadi," jelasnya. (irv/msu)

Editor : Farhan Reza Ardiansyah
koprasi kareb Komisi A DPRD Bojonegoro bbm Radar History