Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Radar History: Melihat Kembali Saat Warga Ngambon Gelar Aksi di Gedung DPRD dan Pemkab Bojonegoro 2003 Silam, Tuntut Pencabutan SK Pengelolaan Pasar

M. Irvan Romadhon • Minggu, 26 Oktober 2025 | 15:00 WIB
ORASI: FPPN menyampaikan aspirasi di gedung DPRD dan Pemkab Bojonegoro pada 6 Oktober 2003 lalu
ORASI: FPPN menyampaikan aspirasi di gedung DPRD dan Pemkab Bojonegoro pada 6 Oktober 2003 lalu

 

Sekitar 700 warga yang mengatasnamakan Forum Penyelamat Pasar Ngambon (FPPN) berdemonstrasi di gedung DPRD dan Pemkab Bojonegoro pada 6 Oktober 2003 lalu. Berdasarkan arsip Jawa Pos Radar Bojonegoro massa tersebut menuntut pemkab mencabut SK Bupati Nomor 381/2003 tentang pengambilalihan pengelolaan Pasar Desa Ngambon oleh pemkab.


Di hadapan para anggota dewan, juru bicara (jubir) FPPN Koharuddin menyatakan masyarakat Desa/Kecamatan Ngambon menolak pemberlakuan SK nomor 381 tersebut. Terlebih pada pertemuan sebelumnya di ruang Batik Madrim antara pemkab, perwakilan warga Desa Ngambon, dan Desa Kacangan, Kecamatan Tambakrejo belum mencapai kesepakatan.

''Tetiba diambil alih pemkab, maka kami sangat keberatan," ungkap Kades Ngambon tersebut.

Selain meminta pencabutan SK nomor 381/2003, massa FPPN juga menuntut agar SK Bupati Nomor 80 C/1995 tentang pembentukan dan pengelolaan Pasar Desa Ngambon tetap dipertahankan.

''Itu hasil kesepakatan yang telah dihasilkan oleh warga desa kami. Dan itu uang akan kami perjuangkan," tegas Koharuddin kala itu.

Anggota DPRD Bojonegoro Anwar Soleh mengaku tidak bisa memutuskan permasalahan tersebut dalam waktu dekat. Sebab, tak ingin menyalahkan salah satu pihak dalam konflik tersebut. Sebaliknya berjanji akan mempelajari persoalan itu.

''Tidak mungkin persoalan ini selesai seketiu. Kami akan mempelajarinya hingga tuntas," ujarnya.

DPRD berkoodinasi dengan pemkab untuk membicarakan SK Nomor 381/2003. Terlebih butuh waktu untuk berdiskusi dengan berbagai pihak.

Setelah koordinasi dengan pemkab, DPRD mengundang perwakilan Desa Kacangan serta Desa Ngambon.

''Dari pertemuan tersebut baru bisa mencari solusi penyelesaian untk direkomendasikan ke pemkab," tambah politisi yang menjabat sekretaris DPC PDIP Bojonegoro kala itu.

Massa FPPN awalnya berorasi dan membentangkan spanduk di kantor pemkab. Namun tak berhasil masuk ke halaman dan tidak ditemui oleh seorang pejabat pun. Sehingga aksi massa dilanjutkan ke gedung DPRD.

Massa mulai terkonsentrasi di gedung wakil rakyat, Jalan Trunojoyo sekitar pukul 10.00. Massa menumpang puluhan kendaraan jenis pikap dan truk.

Massa menyatakan sikap warga Desa Ngambon bertekad mempertahankan Pasar Ngambon. Juga menilai Sekkab Bojonegoro kala itu Bambang Santoso menjadi orang yang paling bertanggung jawab terhadap keluarnya SK pengelolaan pasar itu. (irv/msu)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#DPRD #pasar #radar bojonegoro #pemkab bojonegoro #dprd bojonegoro #Forum #demonstrasi #bojonegoro #ngambon #demo #massa