RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Masyarakat Indonesia dapat bernafas lega sedikit melihat meteran listrik mereka setidaknya tiga bulan ke depan. Pasalnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bersama PLN memutuskan tidak melakukan perubahan harga tarif listrik untuk Januari hingga Maret 2026.
Sebagaimana dijelaskan dalam rilis resmi Kementerian ESDM pada penghujung tahun lalu (31/12), umumnya Permen ESDM Nomor Tahun 2024 memerintahkan penyesuaian tarif listrik non-subsidi setipa tiga bulan sekali. Namun kali ini, pemerintah RI memutuskan menyamakan tarif listrik dengan tahun lalu demi stabilitas ekonomi.
“Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap, atau tidak mengalami perubahan. Masyarakat diimbau untuk menggunakan energi listrik secara bijak sebagai bagian dari upaya bersama mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno dalam rilis resmi kementerian.
Selain untuk pelanggan non-subsidi, tarif listrik subsidi juga diputuskan juga tidak ikut berubah. Sehingga total terdapat 25 golongan pelanggan yang dapat menikmati tarif lama tersebut, termasuk golongan rumah tangga dan industri UMKM.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo turut mengamini keputusan Kementerian ESDM. “Awal tahun cenderung diiringi berbagai kebutuhan rumah tangga dan aktivitas usaha yang kembali berjalan. Dengan tarif listrik yang tidak naik, masyarakat memiliki kepastian dalam mengatur pengeluaran sehingga daya beli dapat tetap terjaga,” ujarnya pada Kamis (1/1) dalam rilis perusahaan.
Namun efek sampingnya, belum ada kepastian apakah bakal ada promo diskon tarif listrik seperti yang terjadi pada triwulan pertama 2025 lalu. Alasannya juga sama, yakni demi kestabilan ekonomi.
“Untuk 2026 belum ada kebijakan diskon tarif listrik. Sampai sekarang kami juga belum menerima proposal atau pembahasan terkait hal tersebut,” ungkap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kepada awak media nasional pada Sabtu (3/1), sebagaimana dikutip dari Jawa Pos.
Purbaya menekankan, fokus pemerintah kali ini terletak pada pada penguatan fundamental ekonomi agar masyarakat mampu bertahan tanpa bergantung pada bantuan bersifat sementara. Sehingga pandangan Purbaya, jika program kerja ini berhasil, maka diskon listrik juga bisa ditiadakan untuk sementara waktu.
“Jika ekonomi tumbuh dengan baik dan stabil, maka intervensi dalam bentuk diskon atau subsidi tidak menjadi prioritas. Fokus kita sekarang memastikan roda perekonomian berjalan normal. Jadi kalau ekonominya sudah kencang, ya tidak perlu lagi (diskon). Doakan saja saya bekerja dengan benar supaya ekonominya tetap bagus,” papar Purbaya. (edo)
Daftar Tarif Listrik Januari 2026
Rumah Tangga
- Golongan R-1/TR daya 450 VA subsidi: Rp415/kWh
- Golongan R-1/TR daya 900 VA subsidi: Rp605/kWh
- Golongan R-1/TR daya 900 VA non-subsidi: Rp 1.352 per kWh.
- Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.
Bisnis
- Golongan B-1/ TR daya 450–5.500 VA: Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
Industri
- Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
- Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh.
Fasilitas Pemerintahan dan Layanan Khusus
- Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh.
- Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan L/ TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh.
Fasilitas dan Pelayanan Sosial
- Golongan S-1/TR 450 VA: Rp 325 per kWh
- Golongan S-1/TR 900 VA: Rp 455 per kWh
- Golongan S-1/TR 1.300 VA: Rp 708 per kWh
- Golongan S-1/TR 2.200 VA: Rp 760 per kWh
- Golongan S-1/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp 900 per kWh
- Golongan S-2/TM di atas 200 kVA: Rp 925 per kWh