Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Menaker Wanti-Wanti Perusahaan Swasta Jelang WFA Akhir Tahun: WFA Bukan Cuti Pribadi, Upah Tetap Dibayar Penuh

Yuan Edo Ramadhana • Jumat, 19 Desember 2025 | 01:04 WIB
CUKAI TEMBAKAU: Pekerja perusahaan rokok sedang mengolah tembakai menjadi rokok, Pemkab Bojonegoro mendapatkan DBHCHT 2025 sebanyak Rp 119 miliar.
CUKAI TEMBAKAU: Pekerja perusahaan rokok sedang mengolah tembakai menjadi rokok, Pemkab Bojonegoro mendapatkan DBHCHT 2025 sebanyak Rp 119 miliar.

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Tiga kementerian RI, yakni Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan-RB), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian resmi mengumumkan kebijakan akhir tahun untuk pekerja pada Kamis siang (18/12).

Pekerja Indonesia, baik ASN maupun karyawan swasta dibolehkan untuk bekerja dari mana saja, atau lebihs ering disebut WFA mulai Senin (29/12) hingga malam tahun baru (31/12). Untuk sektor swasta, Kemnaker akan segera mengeluarkan surat edaran (SE) terkait untuk memuat prosedur pelaksanaannya.

“Kami juga menghimbau perusahaan agar memberikan kesempatan kepada bekerja atau buruh untuk melaksanakan kebijakan bekerja dari mana saja, atau mungkin yang lebih umum, Work From Anywhere," jelas Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli pada Kamis siang kepada berbagai awak media nasional.

Selain itu, Yassierli mewanti-wanti bahwa WFA tidak sama dengan cuti karyawan. Sehingga hari-hari WFA tidak boleh dihitung dalam jatah cuti pribadi milik karyawan, dan mereka wajib diupah penuh selayaknya hari-hari biasa.

Sebaliknya, buruh diwanti-wanti tetap memenuhi kewajiban dengan jam kerja seperti biasa. Nantinya ketentuan khusus jam kerja selama periode WFA ditentukan oleh perusahaan masing-masing.

“Pelaksanaan WFA ini tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan.  Buruh dan pekerja tetap laksanakan kewajibannya. Upah diberikan sesuai upah yang diterima saat menjalankan di tempat bekerja maupun yang dijanjikan," lanjut Yassierli.

Namun tidak semua perusahaan dan karyawan dapat menerapkan kebijakan WFA tersebut. Para pekerja di sektor vital, seperti kesehatan, layanan publik, penginapan, dan restoran dihimbau tetap bekerja seperti biasa,

“Pelaksanaan WFA tentu dapat dikecualikan pada sektor-sektor tertentu yang terkait dengan pelayanan masyarakat, bidang kesehatan, manufaktur, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, sektor esensial lainnya, sektor yang terkait dengan kelangsungan produksi pabrik serta sektor-sektor lainnya,” papar Yassierli.

Serupa dengan para pekerja swasta, ASN dalam sektor-sektor tersebut juga dilarang melaksanakan WFA. “Beberapa sektor, misalkan sektor yang layanan publik, sektor kesehatan yang sangat kritis, harus tetap ada ya, nanti harus diatur oleh masing-masing instansinya," jelas Sekrretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso pada kesempatan yang sama. (edo)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#cuti #Karyawan Swasta #upah #jatah cuti #Work From Anywhere #asn #menaker #Yassierli #buruh #kemnaker #Pekerja #wfa #cuti tahunan #kebijakan #kemenko perekonomian #kemenpan-rb