Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Belum Terima Gaji Pensiunan PNS? Jangan Lupa Periksa Otentikasi Data Pensiun di Aplikasi Taspen

Yuan Edo Ramadhana • Jumat, 21 November 2025 | 23:04 WIB
Ilustrasi Gaji PNS  (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)
Ilustrasi Gaji PNS (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Pencarian gaji pensiunan PNS oleh Taspen telah berlangsung sejak awal November lalu. Pun demikian, pencairan dilakukan secara bertahap karena perlu verifikasi terlebih dahulu.

Dikutip dari Jawa Pos, PT Taspen secara resmi mengumumkan bahwa pencairan gaji pensiun mulai dilakukan pada tanggal 1 November 2025. Pencairan ini berlaku untuk seluruh golongan mulai dari Golongan I hingga IV, dan tetap dilakukan pada akhir pekan saat periode libur kerja.

“Pencairan gaji pensiun PNS tetap akan dilakukan sesuai jadwal yang sudah ditentukan,” bunyi pernyataan resmi perusahaan melalui kanal media sosial mereka.

Pun demikian, sesuai yang telah diutarkan dalam klarifikasi perusahaan jauh-jauh hari, jumlah gaji yang dibayarkan oleh Taspen masih sama dengan periode-periode sebelumnya sejak 2024 silam. Selain itu, Tasepn juga menepis isu kenaikan gaji pensiunan PNS, yang saat ini masih berasas pada PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

“Taspen memastikan belum ada keputusan Pemerintah mengenai kenaikan maupun rapelan gaji pensiunan. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mengacu pada sumber informasi resmi dari Taspen maupun instansi pemerintah terkait,” bunyi pernyataan resmi yang diterbitkan pada 6 November lalu.

Jika gaji belum tersalurkan saat ini, jangan khawatir, karena bisa jadi sistem masih menjalankan verifikasi dan otentikasi data pensiunan. Taspen menekankan pentingnya memastikan dokumen kepesertaan pensiunan lengkap, termasuk surat keputusan pensiun dan data rekening bank yang valid.

Otentikasi dan/atau pembaruan dapat dilakukan secara luring dengan mendatangi bank atau mitra bayar saat mengambil gaji pensiun, atau secara daring/online melalui aplikasi Andal by Taspen, yang dapat diunduh di Play Store.

Langkah-langkahnya, sebagaimana dikutip langsung dari panduan milik Taspen, adalah sebagai berikut:

  1. Unduh aplikasi Andal by Taspen di Play Store atau App Store
  2. Jika belum mendaftar di mitra bayar atau kantor Taspen, klik ‘daftar’, isi formulir data diri, dan lakukan scan KTP serta swafoto/selfie. Jika sudah mendaftar sebelumnya, lompati langkah ini.
  3. Setelah masuk, klik pilihan ‘autentikasi’.
  4. Masukkan data diri yang diminta dalam formulir autentikasi, seperti NIK, nomer Taspen (NOTAS) dan/atau nomer Kartu PNS Elektronik (KPE).
  5. Setelah data diverifikasi sistem, lakukan swafoto/selfie untuk pencocokan data biometrik.
  6. Aplikasi akan mengeluarkan konfirmasi otentikasi berhasil.

Otentikasi data wajib diperbarui minimal setiap tiga bulan sekali, dan sebagaimana disebutkan, dapat dilakukan saat berkunjung ke mitra bayar atau kanto Taspen, atau melalui aplikasi tersebut.

“Bagi pensiunan yang tidak melakukan oentikasi secara berkala, pembayaran manfaat program pensiun akan di hentikan sementara jika tidak melakukan otentikasi 3 bulan berturut-turut,” bunyi panduan Taspen.

 

Sebagai pengingat kembali, detil gaji pensiunan PNS sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024 adalah sebagai berikut:

Golongan I

Golongan II

Golongan III

Golongan IV

(edo)

Baca Juga: Taspen Keluarkan Klarifikasi Soal Gaji Pensiunan PNS, Masih Berpegang Pada Aturan Saat Ini

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#PNS #Gaji pensiunan PNS #pensiunan #gaji pensiun #gaji pensiun pns #pensiun #pensiunan pns #Otentikasi #pt taspen #gaji #Gaji Pensiunan #taspen