RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Masyarakat kurang mampu kini bisa mengajukan bantuan sosial (bansos) secara mandiri tanpa melalui perangkat desa. Pendaftaran pengajuan bansos tersebut dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh di Play Store.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Blora, Luluk Kusuma Agung Ariadi, mengatakan, pengajuan bansos secara mandiri tidak lagi memerlukan surat rekomendasi dari kepala desa.
“Silakan masyarakat mengusulkan bansos secara individu, jadi tidak harus melalui kepala desa atau perangkat desa seperti dulu. Sekarang masyarakat bisa mengajukan sendiri melalui aplikasi Cek Bansos,” jelasnya.
Lebih lanjut, Luluk menjelaskan tata cara pengusulan penerima bansos melalui aplikasi tersebut. Masyarakat dapat mendaftarkan dirinya sendiri, atau bahkan mengusulkan tetangganya yang dinilai layak menerima bantuan.
“Silakan unduh aplikasi Cek Bansos. Di situ hanya diminta mengisi data dan mengunggah foto. Nanti dari Pusdatin (Pusat Data dan Teknologi Informasi) akan menugaskan pendamping PKH kami untuk melakukan pengecekan,” ujarnya.
Setelah dilakukan pengecekan, data hasil verifikasi oleh pendamping PKH akan diinput kembali ke dalam sistem aplikasi.
“Selanjutnya data akan masuk ke Pusdatin, lalu kami serahkan kepada BPS untuk dilakukan pemeringkatan atau penentuan desil. Jika berada pada Desil 1 sampai Desil 5, masih bisa mendapatkan bansos. Namun, jika berada di atas Desil 6, mohon maaf tidak bisa menerima bansos,” jelasnya. (hul/zim)
Editor : Yuan Edo Ramadhana