Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Baznas Bojonegoro: Menyesuaikan Harga Patokan Beras, Zakat Fitrah 2025 Ditetapkan Rp 45 Ribu

Yuan Edo Ramadhana • Jumat, 14 Maret 2025 | 19:19 WIB
Niat Zakat Fitrah untuk diri sendiri, keluarga, anak perempuan, dan lainnya.
Niat Zakat Fitrah untuk diri sendiri, keluarga, anak perempuan, dan lainnya.

 

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Besaran zakat fitrah di Bojonegoro 2025 telah diputuskan sama seperti tahun lalu.  Yakni, Rp 45.000 untuk zakat uang atau beras sebanyak 3 kilogram (kg) perjiwa.

Berdasar Surat Edaran (SE) Pengumpulan Zakat Fitrah 1446 Hijriyah dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bojonegoro, pengumpulan zakat fitrah pada bulan Ramadhan 1446 H dimulai 5 Maret sampai dengan 29 Maret 2025. Pengumpulan dapat disetorkan di Kantor Baznas Bojonegoro melalui Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) atau instansi masing-masing.

Wakil Ketua I Baznas Bojonegoro Moch Bakhtiar mengatakan, dari hasil rapat antara Baznas dengan Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro, Kementerian Agama, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bojonegoro. Diputuskan untuk zakat fitrah tahun ini nominalnya uang Rp 45.000. Disesuaikan dengan harga patokan beras sekitar Rp 12.000 perkg.

“Kalau membayar dengan beras itu 3.5 hingga 4 kg, antisipasi biar aman dan tidak ada was-was,” ujarnya.

Menurutnya, beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pembayaran zakat fitrah. Meliputi, zakat fitrah harus dibayarkan sebelum takbir. Karena menjadi salah satu syarat diterimanya ibadah puasa adalah dengan membayar zakat fitrah yang sifatnya wajib.

Selanjutnya, niat. Pembayaran zakat fitrah harus diniati untuk membersihkan diri dari segala keburukan. Kemudian, untuk pembayaran zakat menggunakan beras juga harus diperhatikan kondisinya, harus layak. Jangan sampai membayar zakat fitrah dengan menggunakan beras yang tidak layak.

“Saya ingin peran Baznas sebagai lembaga amil zakat yang tujuannya untuk mengentaskan kemiskinan ini berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten,” lanjutnya.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bojonegoro KH Alamul Huda mengatakan, besaran zakat itu 3 kg beras kurang sedikit. Tapi, lebih baik disempurnakan menjaga 3 kg. Sedangkan, untuk besaran zakat fitrah menggunakan uang telah diputuskan sekitar Rp 40.000. Sesuai dengan nilai beras 3 kg apabila diuangkan.

“Kami sudah sepakati bersama Baznas. Setelah musyawarah, kemarin ada pengesahan dari MUI,” pungkasnya. (ewi/msu)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#mui #zakat fitrah #UPZ #uang #badan amil zakat nasional #beras #Zakat 1 Miliar #majelis ulama indonesia #takbir #baznas bojonegoro #bojonegoro #mui bojonegoro #baznas