BLORA, Radar Bojonegoro - Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diperoleh daerah awal Oktober mencapai Rp 64,76 miliar. Jumlah tersebut diperkirakan bakal bertambah tahun depan, karena mengikuti skema baru.
Mengingat hitungan perbandingan persentase perolehan pemerintah kabupaten (pemkab) dengan pemerintah provinsi (pemprov) berubah. Pemkab mendapat 40 persen atau naik 10 persen dari 2024.
Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan dan Penetapan Pendapatan Daerah Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora Ika Wulan Prafitri mengatakan, jika mengacu UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bagi hasil PKB Pemprov Jawa Tengah sebesar 70 persen.
Sementara, Pemkab Blora sebesar 30 persen dari total pajak yang diperoleh. ’’Skema bagi hasil itu tidak diterapkan dpada2025. Nanti akan menggunakan skema proporsi opsen (pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu),” ungkapnya.
Ika menjelaskan, skema opsen itu mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Rencananya, diterapkan mulai 5 Januari 2025.
Dengan opsen tersebut, Pemkab Blora mendapat porsi lebih banyak. ’’Kabupaten mendapat 40 persen dan 60 persen untuk provinsi. Untuk itu, kami mulai sinergi untuk menyelesaikan tunggakan yang belum terbayar,” kata dia.
Pihaknya mengungkapkan, saat ini masuk masa peralihan dari skema bagi hasil menuju skema proporsi opsen. Sehingga, pihaknya terus melakukan upaya pembersihan piutang. ’’Karena tidak semua piutang riil. Kadang ada kendaraan yang rusak atau hilang. Sehingga, yang bersangkutan harus membuat pernyataan,” jelasnya.
Berdasar data rekapitulasi bagi hasil pendapatan PKB mencapai Rp 387,3 miliar dalam kurun waktu 2021 hingga Desember 2023. Adapun rincian pendapatan tersebut, Rp 126,2 miliar pada 2021. Kemudian mengalami sedikit penurunan menjadi Rp 123 miliar pada 2022.
Lalu pada 2023, jumlahnya meningkat signifikan hingga mencapai Rp 137,7 miliar. Sementara itu, pada 2024 berjalan hingga awal Oktober, pendapatan PKB mengalami penurunan bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Berdasar data hingga 11 Oktober 2024, pendapatan PKB yang diterima daerah tercatat Rp 64,76 miliar. Turun sekitar Rp 573 juta dari tahun 2023 yang mencapai Rp 65,33 miliar. (luk/bgs)
Editor : Hakam Alghivari