Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Yuk

Perda Pesantren Blora Mandek, Perbup Belum Terbentuk

Hakam Alghivari • Rabu, 23 Oktober 2024 | 20:30 WIB
PERINGATAN HSN: Para santri berkumpul di Lapangan Kridosono dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional 2024. (LUKMAN HAKIM/RADAR BOJONEGORO)
PERINGATAN HSN: Para santri berkumpul di Lapangan Kridosono dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional 2024. (LUKMAN HAKIM/RADAR BOJONEGORO)

 

BLORA, Radar Bojonegoro - Nasib Perda Pesantren masih mandek. Pasalnya, sejak disahkan akhir 2022 lalu, hingga saat ini belum bisa diterapkan secara maksimal dalam bentuk kebijakan. Butuh pembuatan peraturan bupati (perbup) untuk bisa konkret memberikan manfaat kepada pondok pesantren (ponpes) di Blora.

Pengasuh Ponpes Assalam Cepu Anief Usman mengatakan, perda pesantren sudah disahkan, namun belum ada bentuk konkret kebijakan melalui perda yang dirasakan ponpes. ’’Sudah ada payung hukum, tapi secara signifikan belum dirasakan,” ujarnya.

Gus Anief berharap perda pesantren bisa segera ditindaklanjuti. Menurutnya, hal yang bisa diterapkan dalam bentuk kebijakan, yakni memberikan program insentif untuk pengembangan ustaz atau guru di ponpes dan pengembangan santri. ’’Intinya, program yang bisa diterapkan yang bersinggungan langsung dengan santri dan pesantren,” katanya.

Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Blora Mujo Sugiyono mengungkapkan, Perda Nomor 16 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren masih belum bisa diterapkan dalam bentuk kebijakan. Sebab, membutuhkan aturan tambahan. Yakni, perbup yang mengatur di bawah perda.

’’Harusnya dua tahun sejak disahkan harus ada perbup, saya masuk (Kabag Kesra) belum ada perbupnya,” ungkapnya kemarin (22/10). Pihaknya menegaskan, untuk bisa menjadi landasan kebijakan bagi pemerintah, perlu dibuat tiga perbup agar bisa dijalankan.

Ia mencontohkan, seperti halnya Kabupaten Wonosobo yang sudah menerapkan aturan yang sama yakni Perda Pesantren. ’’Insyaallah, kami akan belajar ke Pemkab Wonosobo yang sudah ada perda dan menyusun perbupnya, akan butuh tiga perbup,” jelasnya.

Mestinya, perbup yang menjadi landasan penerapan perda itu harus sudah jadi. Namun, hingga peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2024 kemarin (22/10), produk hukum yang dibuat bersama DPRD dan pemerintah daerah itu belum bisa dirasakan manfaatnya bagi pondok pesantren di Blora.

Sementara itu, Ketua DPRD Blora Mustopa saat dihubungi Jawa Pos Radar Bojonegoro kemarin (22/10), belum memberikan tanggapan terkait produk Perda Pesantren yang disahkan dalam rapat paripurna 2022 lalu. (luk/bgs)

Editor : Hakam Alghivari
#pondok pesantren #Belum Terbentuk #Kesra #Penerapan Perda #DPRD Blora #perda pesantren blora #hari santri nasional #kabag #Perbup #cepu #Pesantren #mandek #ponpes assalam #perda pesantren #Ponpes #payung hukum #hari santri #blora #hsn