RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Dindamkarmat) Kabupaten Bojonegoro rutin melakukan kegiatan inspeksi pada bangunan/gedung, baik instansi pemerintahan maupun swasta. Mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) PU No.26 Tahun 2008, hal ini dilakukan untuk mengecek dan memastikan proteksi kebakaran maupun kualitas bangunan gedung masih berfungsi dengan baik.
Kegiatan rutin tersebut dilakukan dalam rentan waktu 12 hingga 15 kali dalam sebulan. Inspeksi dilakukan juga sebagai upaya pencegahan sejak dini terjadinya bencana atau musibah, khususnya kebakaran.
Yasminto, Kasi Inspeksi Dinas Damkarmat Bojonegoro mengatakan, semua jenis gedung dan bangunan. Baik milik swasta maupun pemerintah semua diinspeksi untuk memastikan bahwa alat-alat pemadam yang ada harus berfungsi dengan baik.
“Termasuk hotel, perusahaan-perusahaan rokok, SPBU, SPBE, PERTAMINI yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Bojonegoro kami inspeksi semua,” jelasnya.
Dia melanjutkan, inspeksi yang dilakukan tersebut demi keselamatan bersama. Serta sebagai pengingat pentingnya alat proteksi kebakaran seperti alat pemadam api ringan (APAR) yang terkadang luput dari perhatian.
“APAR harus dalam keadaan baik dan bisa digunakan sewaktu-waktu jika ada kejadian,”
Dia berharap, program inspeksi proteksi kebakaran tersebut dapat menciptakan rasa aman dan nyaman serta tidak khawatir adanya kejadian yang tidak diharapkan oleh para pengguna gedung, maupun tempat-tempat umum yang terdapat ada potensi kejadian kebakaran. (kam/cho)
Editor : Hakam Alghivari