BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Bagasi untuk barang bawaan calon jemaah haji (CJH) dibatasi. Berat barang saat keberangkatan dan kepulangan CJH tidak sama. Yakni, maksimal 20 kilogram ketika keberangkatan dan saat kepulangan maksimal 32 kilogram.
Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bojonegoro Abdulloh Hafidz memaparkan, nantinya para CJH akan membawa tiga tas. Meliputi, koper besar, koper bagasi, dan tas paspor.
Berat maksimal koper besar saat keberangkatan tidak boleh melebihi 20 kilogram. Kemudian, ketika kepulangan berat maksimal mencapai 32 kilogram. ’’Karena saat pulang, pasti para CJH banyak membeli oleh-oleh dari Tanah Suci,” ujarnya.
Lalu, berat koper kabin maksimal 7 kilogram. Sedangkan, untuk tas paspor memang diperuntukkan khusus tempat paspor saja. Adapun barang-barang dilarang dibawa oleh para CJH. Meliputi, barang-barang cair mudah terbakar, senjata tajam, barang-barang dengan jumlah melebihi kebiasaan, dan bahan peledak.
Kemudian, powerbank dengan kapasitas di atas 20.000 mAh, magnet, barang mengandung racun, dan menyebabkan berkarat. Selanjutnya, cairan aerosol atau gel di atas 10 mililiter (ml) dalam tas kabin, serta obat-obatan cair lebih dari 100 ml.
’’Jika CJH membawa kursi roda, maka akan dikategorikan sebagai berat bagasi tercatat. Juga, harus diberi identitas haji,” tambahnya. Hafidz mengimbau para CJH Bojonegoro untuk menandai koper dengan identitas. Seperti, nama, alamat, ataupun foto.
Hal tersebut bertujuan untuk mempermudah para CJH dalam mengenali kopernya. Mengingat, dalam keberangkatan koper akan kumpulkan menjadi satu. (ewi/bgs)
Editor : Hakam Alghivari