LAMONGAN, Radar Lamongan – Pengajuan pendirian pondok pesantren (ponpes) cenderung menurun sejak 2021. Sampai triwulan pertama tahun ini hanya ada satu pengajuan pendirian ponpes.
Staf Pendidikan Diniyah dan Ponpes Kemenag Lamongan, Fatihul Ihsan, menuturkan, syarat pondok itu harus ada kiai yang bisa membaca kitab kuning atau pengasuhnya. Kemudian, ada santri yang mukim dan berkegiatan, serta ada tempat ibadahnya.
‘’Tempat ibadah ini dalam bentuk musala atau masjid. Di Lamongan, banyak memenuhi kriteria ini, ada beberapa juga tidak memenuhi kriteria mengajukan,’’ katanya.
Dia menjelaskan, biasanya kemenag memverifikasi data keberadaan pondok. Biasanya, sidaknya malam hari. Jika malam santri tidak ada, maka dimungkinkan santri pondok memang tidak ada. ‘’Data antara dikirim online dan lapangan, harus valid,’’ ujarnya.
‘’Ada orang punya musala, tidak punya lembaga madin dan TPQ, mengajukan pondok itu salah besar,’’ imbuhnya. (sip/yan)
Editor : Hakam Alghivari