BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Warga Kelurahan Jetak, Kecamatan Kabupaten Bojonegoro dengan tegas menolak rencana makam di kelurahan setempat terdampak proyek pembangunan flyover.
Selain itu, warga masih resah karena pembangunan flyover atau jembatan layang akan berdampak pada saluran air. Bahkan, hingga kemarin (26/12) belum ada kepastian nominal besaran ganti untung.
‘’Jika mengenai makam warga jelas menolak,’’ tegas Ketua Rukun Tetangga (RT) 10 Kelurahan Jetak, Kecamatan Bojonegoro Kota, Tarmijan kepada Jawa Pos Radar Bojonegoro kemarin (26/12).
Dia menjelaskan, pembangunan flyover hingga sosialisasi amdal disambut baik oleh masyarakat dan warga terdampak. Tujuannya untuk mengurai kemacetan.
Namun, ketika sosialisasi warga merasa resah jika saluran air terdampak dan tidak ada penanganan. Lantaran meliputi tiga RT yakni RT 5,6, dan 10.
‘’Warga khawatir terkait saluran. Kami minta agar diperhatikan dalam pembahasan amdal,’’ tandasnya.
Diduga terjadi perubahan lokasi pembangunan. Tarmijan mengatakan, sebelumnya makam umum terdampak pembangunan.
Namun, pada sosialisasi amdal disampaikan tidak terdampak.
Selain membahas kepastian saluran air dan makam terdampak warga ingin segera mengetahui besaran ganti untung.
Sebab, hingga kemarin (26/12) belum ada pembahasan dari instansi atau organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
‘’Ini yang dibahas warga terkait ganti untung karena sampai sekarang belum tahu,’’ ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang (PUBMPR) Bojonegoro Edi Dwi Purwanto belum bisa dikonfirmasi terkait tahapan pembangunan flyover Jetak melalui pesan WhatsApp.
Berdasar Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Bojonegoro, pembangunan flyover Jetak telah melewati lelang penyusunan dokumen lingkungan dan amdal lalu lintas (lintas).
Untuk dokumen lingkungan pagu anggarannya Rp 500 juta dengan harga terkoreksi Rp 461,9 juta. Dimenangkan PT Arthayu Rali Perdana dari Jakarta Selatan.
Sedangkan, penyusunan dokumen amdal lalin pagu anggarannya Rp 300 juta. Telah dilakukan masa penandatanganan kontrak pada 27 September hingga 16 Oktober, pemenang lelang belum disebutkan. (yna/msu)
Editor : Hakam Alghivari