Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Yuk

20 Anak di Bojonegoro Mengajukan Status Ayah

Hakam Alghivari • Senin, 11 Desember 2023 | 18:36 WIB
Ilustrasi anak yatim (AINUR OCHIEM/RDR.BJN)
Ilustrasi anak yatim (AINUR OCHIEM/RDR.BJN)

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Sebanyak 20 anak di Bojonegoro mengajukan asal-usul untuk meminta status ayah. Puluhan anak ini melegalkan status kewarganegaraannya dengan mengajukan perkara asal-usul anak di Pengadilan Agama (PA) setempat. Permintaan status ayah untuk anak-anak di Bojonegoro terus mengalami peningkatan. Pada 2021, jumlah ajuan asal-usul anak hanya 12 perkara. Meningkat menjadi 13 perkara di 2022. Dan, mencapai 20 perkara hingga November tahun ini.

Panitera Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro Sholikin Jamik mengatakan, asal usul anak merupakan langkah untuk mencari legalitas yang diakui oleh undang-undang agar status anak menjadi sah. Perkara ini disebabkan oleh orang tua menikah secara siri. Kemudian, sudah mencatatkan pernikahannya secara resmi.

Seperti, pasangan yang menikah siri pada Januari 2022. Kemudian, pada Desember 2022 melahirkan anak. Setelah itu, baru mencatatkan pernikahannya secara resmi di kantor urusan agama (KUA) pada Ferbruari 2023. Maka, anak yang lahir pada Desember 2022 tersebut dalam akta kelahirannya hanya atas nama ibu. Untuk mencantumkan nama ayah, harus mengajukan asal-usul anak.

‘’Orang tua yang melakukan pernikahan dengan tidak tercatat. Maka, untuk melegalkan status anak menjadi sah harus mengajukan asal-usul anak,’’ ujarnya.

Masyarakat harus melakukan pernikahan dengan cara benar. Yakni, sah secara agama dan dicatatkan secara admistratif. Agar anak yang lahir nantinya memilih status sah dan terlindungi oleh undang-undang. Permohonan asal-usul anak menggambarkan bahwa masih banyak pernikahan siri atau tidak tercatat di KUA. Sehingga, berakibat negative bagi istri dan anak yang tidak diakui oleh undang-undang. (ewi/zim) 

 

Editor : Hakam Alghivari
#status #ayah #pengajuan #anak #kewarganegaraan #asal usul #bojonegoro #legalkan #pengadilan agama