BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Sebanyak 27 aparatur sipil negara (ASN) di Bojonegoro mengajukan proses cerai di Pengadilan Agama (PA). Penyebabnya beragam. Namun, para ASN yang rerata laki-laki mengajukan cerai karena tidak dapat izin poligami dari sang istri.
‘’Perceraian ASN disebabkan oleh keinginan poligami yang tidak mendapat izin dari istri. Sehingga menimbulkan pertengkaran dan berakhir pada perceraian,’’ ujar Panitera Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro Sholikin Jamik.
Berdasar data PA Bojonegoro, dari 27 perceraian ASN, terbagi atas 18 cerai gugat dan 9 cerai talak. Dari jumlah total tersebut, hanya 9 perkara yang mendapat izin dari atasan. Sedangkan, 16 lainnya tidak ada persetujuan dan dua lainnya tidak mendapat izin dari atasan.
Mengenai izin perkawinan dan perceraian PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomot 10 Tahun 1983. Dalam pasal 2 peraturan pemerintah tersebut, dijelaskan bahwa PNS yang melangsungkan perkawinan wajib memberitahu secara tertulis kepada Pejabat. Begitupun, saat melangsungkan perceraian juga diwajibkan untuk melakukan izin kepada Pejabat. Mengenai izin perceraian bagi PNS, diatur dalam pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomot 10 Tahun 1983.
Sholikin melanjutkan, perceraian ASN, TNI, dan Polri di Bojonegoro cukup menjadi perhatian publik. Angka perceraian terbesar didominasi oleh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro. ‘’Kalau TNI dan Polri hanya sedikit yang mengajukan perceraian,’’ jelasnya.
PA mencatat, sebanyak 2.210 kasus perceraian di Bojonegoro hingga September 2023. Didominasi oleh cerai gugat sebanyak 2.210 perkara. Sedangkan, untuk cerai talak hanya 666 perkara. Dari jumlah total kasus perceraian tersebut, 27 diantaranya merupakan perceraian aparatur sipil negara (ASN). (ewi/zim)
Editor : Yuan Edo Ramadhana