BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Pengiriman 369.200 batang rokok ilegal tanpa disertai cukai digagalkan di Jalan Raya Babat-Bojonegoro, persisnya Dusun Bayeman, Desa Gajah, Kecamatan Baureno. Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Bojonegoro menghentikan laju mobil sekitar pukul 02.00.
Sebanyak 369.200 batang rokok ilegal tersebut berasal dari Madura. Melintas Bojonegoro diduga hendak dikirim ke luar Jawa Timur.
Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP C Bojonegoro Romy Windu Sasongko mengatakan, barang kena cukai (BKC) hasil tembakau (HT) tanpa dilekati pita cukai diamankan pada 21 Juli lalu. Total 18.500 bungkus atau 369.200 batang BKC HT jenis SKM dan SPM berbagai merek. Semua rokok tidak dilekati pita cukai. Total keseluruhan nilai barang sebesar Rp 436.666 juta.
‘’Total kerugian negara (cukai) sebesar Rp 247.332 juta,” ujarnya.
Kronologi penindakan bermula 20 Juli sekitar pukul 23.30, tim penindakan dan penyidikan KPPBC mendapatkan informasi intelijen adanya minibus diduga membawa BKC HT tanpa dilekati pita cukai melintas wilayah Bojonegoro. Penyisiran dilakukan dan pukul 02.00 menghentikan mobil dengan sopir dan kernet inisial NEP, HW, dan J. Hasil pemeriksaan didapati rokok ilegal jenis SKM dan SPM berbagai merk.
Romy memastikan sanksi dikenakan kepada pemilik atau pengirim barang. Saat ini masih pengembangan. (irv/rij)