BLORA, Radar Bojonegoro – Rumidi, Kepala Desa (Kades) Nglebur Kecamatan Jiken diduga sering tidak ngantor. Dua bulan terakhir Rumidi tidak pernah terlihat ada di kantor desa. Masyarakat pun geram. Mereka melaporkan sang kades ke Dinas Pemberdayaan Masyatakat dan Desa (DPMD) Blora. Sanksi untuk Rumidi kini tengah dirumuskan.
Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Blora Heksa Wismaningsih mengatakan, pihaknya sudah tahu tindakan Kades Nglebur yang tidak pernah masuk kantor itu. Sebab, ada laporan dari masyarakat yang masuk ke kantornya.
‘’Laporan bahkan saat ini sudah masuk ke Pak Bupati,’’ jelasnya.
Bahkan, Rumidi bakal dikenai sanksi. Namun, terkait sanksi yang akan diberikan, DPMD masih menunggu disposisi bupati.
Menurutnya, sesuai regulasi atas tindakan itu, ada sanksi kepada yang akan diberikan pemkab pada kades tersebut. Sanksinya adalah administratif.
‘’Tentunya ada sanksi administrasi sesuai regulasi,’’ terangnya.
Ia memaparkan, hari dan jam kerja kades dan perangkat desa diatur dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 61 Tahun 2018 Tentang Hari Kerja, Jam Kerja, Pakaian Dinas Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Dalam regulasi itu disebutkan bahwa kades dan perangkat memiliki jam kerja lima hari dalam seminggu.
Pada pasal 4 ayat 3 pelanggaran terhadap hal tersebut dikenai sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku. Seperti, teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas, hingga pemberhentian sebagai kades atau perangkat.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kades Nglebur Rumidi tidak memberikan jawaban. (luk/zim)
Editor : M. Yusuf Purwanto