Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Sebanyak 1.359 Pengendara Ditindak, Bukti Sidang untuk Ambil Motor di Satlantas Lamongan

Khorij Zaenal Asrori • Kamis, 27 Juli 2023 | 22:41 WIB

Ilustrasi Tilang (Ainur Ochiem/RDR.BJN)
Ilustrasi Tilang (Ainur Ochiem/RDR.BJN)

LAMONGAN, Radar Lamongan – Selama Operasi Patuh Semeru 2023, Satlantas Polres Lamongan menindak 1.359 pelanggaran. Rinciannya, ETLE statis mencapai 644 penindakan, ETLE mobile ada 405 penindakan, dan tilang manual terdata 310 kendaraan.

Kasat Lantas Polres Lamongan AKP Widyaghana melalui KBO Lantas Iptu Fifin Yulis menjelaskan, semua yang melakukan pelanggaran harus mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Lamongan.

Bagi mereka yang ingin mengambil motor di Mapolres Lamongan, harus menunjukkan bukti sidang. Selain itu, motor yang tidak standar harus diganti dan dilengkapi sesuai ketentuan berkendaraan. Seperti knalpot brong dan ban cacing.

‘’Knalpot brong tentunya disita. Kalau diberikan lagi percuma, nanti dipakai lagi, jadi tambah bising,’’ katanya.

‘’Dua minggu sebelum adanya tahun baru sudah disosialisasaikan di antaranya melalui sekolah, dilarang menggunakan kenalpot brong,’’ imbuhnya.

Knalpot yang disita, kata dia, nantinya dimusnahkan dengan cara digergaji. (mal/yan)

Editor : M. Yusuf Purwanto
#etle #disita #tilang #knalpot #lamongan #operasi patuh semeru