Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Muncul Papan Reklame di Jalan Rajawali, Komisi B DPRD Bojonegoro: Kalau Melintang Jalan Bisa Melanggar

Khorij Zaenal Asrori • Senin, 17 Juli 2023 | 18:37 WIB
MEPET JALAN: Papan reklame berdiri di pertigaan Jalan Rajawali dan Jalan Kartini, belum diketahui pemasang papan dan tidak adanya keterangan nama biro. (DHANI WAHYU ALFIANSYAH/RDR.BJN)
MEPET JALAN: Papan reklame berdiri di pertigaan Jalan Rajawali dan Jalan Kartini, belum diketahui pemasang papan dan tidak adanya keterangan nama biro. (DHANI WAHYU ALFIANSYAH/RDR.BJN)

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro — Keberadaan papan reklame kerap dijumpai di sudut Kota Bojonegoro, beberapa berjenis billboard atau papan iklan berukuran besar. Namun dijumpai papan reklame yang memakan badan jalan, salah satunya baru berdiri di Jalan Rajawali Kelurahan Kadipaten.

Berdasarkan  pantauan Jawa Pos Radar Bojonegoro, papan reklame tersebut berdiri di  jembatan saluran air Kelurahan Kadipaten, dengan ketinggian tiang sekitar 10 meter. Sementara, papan berada di atas saluran air dan mepet dengan bahu jalan. Papan berjenis billboard itu masih kosong, dan tidak dilengkapi dengan keterangan nama biro. 

Anggota Komisi B DPRD Bojonegoro Lasuri mengatakan, papan reklame sebaiknya dilakukan pengecekan oleh dinas perizinan, khususnya pengecekan pada papan yang baru berdiri terkait kesesuaian dengan aturan yang berlaku. ''Terlebih dengan pendapatan dari reklame sudah cukup baik. Pengecekan agar tidak melanggar aturan,” bebernya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bojonegoro Ibnu Suyuthi mengatakan, berdasarkan data realisasi  pendapatan pajak reklame hingga enam bulan, terealisasi sebesar Rp 1.375.637.047 per 30 Juni 2023. Hal itu baru memenuhi 41,94 persen dari target  2023 sebesar Rp 3.280.062.341,  masih kurang atau selisih Rp 1.904.425.294. Namun untuk perizinan merupakan kewenangan dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPM PTSP),” bebernya.

Sementara itu, dinas penanaman modal dan PTSP belum bisa dikonfirmasi terkait izin mendirikan bangunan (IMB) papan reklame di Jalan Rajawali.  Berdasarkan peraturan bupati (Perbup) nomor 12 tahun 2020 izin pemasangan reklame atas dasar pertimbangan teknis. Salah satunya, larangan memasang jenis reklame yang mengganggu atau membahayakan pengguna jalan, dan melintang di atas jalan. Selain itu, tidak diperbolehkan berada di fasilitas bangunan milik pemerintah. (dan/msu)

Editor : M. Yusuf Purwanto
#jembatan #Papan Reklame #Mepet Jalan #bojonegoro