Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Yuk

AKD Minta Masa Jabatan Kades 9 Tahun

M. Yusuf Purwanto • Kamis, 12 Januari 2023 | 17:13 WIB
ILustrasi (Ainur Ochiem/RDR.BJN)
ILustrasi (Ainur Ochiem/RDR.BJN)
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Asosiasi kepala desa (AKD) akan menuju Jakarta untuk melakukan audiensi dengan DPR RI pada 17 Januari mendatang. Perwakilan kepala desa (kades) tersebut akan meminta revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Khususnya pasal 39 berkaitan masa jabatan.

AKD meminta masa jabatan 9 tahun dalam satu periode. Ada penambahan dibanding regulasi saat ini hanya 6 tahun. AKD juga meminta tidak ada batasan periode jabatan, agar bisa terus mencalonkan dan dipilih kembali.

Ketua AKD Bojonegoro Sudawam mengatakan, audiensi dengan DPRI berkaitan UU Nomor 6 Tahun 2014.  Revisi pada pasal 39 ayat 1 yang menyatakan, Kepala Desa memegang jabatan selama enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Dan ayat 2 menyatakan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Terkait alasan revisi, Sudawam mengklaim demokrasi desa adalah suhu pendek terjadi perpecahan pengelompokan masyarakat. Sehingga memulihkan kondisi tersebut butuh waktu panjang. ‘’Dua hingga tiga tahun tidak cukup memulihkan kondisi harmoni masyarakat. Perlu waktu kelonggaran,” ujarnya

Keinginan panjangnya menjabat, menurut Dawam, agar pembangunan kesejahteraan masyarakat desa bisa sesuai visi dan misi calon kepala desa tertuang dalam rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) desa.

Sekretaris AKD Bojonegoro Edy Sunarto mengatakan, sekitar 100 perwakilan kades akan berangkat ke Jakarta terkait audiensi kewenagan desa dan kemandirian pengelolaan keuangan desa. “Banyak poin-poin berkaitan desa,” ujarnya. (irv/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto
#demokrasi desa #Jabatan #AKD #kades #Masa Jabatan