AKD meminta masa jabatan 9 tahun dalam satu periode. Ada penambahan dibanding regulasi saat ini hanya 6 tahun. AKD juga meminta tidak ada batasan periode jabatan, agar bisa terus mencalonkan dan dipilih kembali.
Ketua AKD Bojonegoro Sudawam mengatakan, audiensi dengan DPRI berkaitan UU Nomor 6 Tahun 2014. Revisi pada pasal 39 ayat 1 yang menyatakan, Kepala Desa memegang jabatan selama enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Dan ayat 2 menyatakan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Terkait alasan revisi, Sudawam mengklaim demokrasi desa adalah suhu pendek terjadi perpecahan pengelompokan masyarakat. Sehingga memulihkan kondisi tersebut butuh waktu panjang. ‘’Dua hingga tiga tahun tidak cukup memulihkan kondisi harmoni masyarakat. Perlu waktu kelonggaran,” ujarnya
Keinginan panjangnya menjabat, menurut Dawam, agar pembangunan kesejahteraan masyarakat desa bisa sesuai visi dan misi calon kepala desa tertuang dalam rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) desa.
Sekretaris AKD Bojonegoro Edy Sunarto mengatakan, sekitar 100 perwakilan kades akan berangkat ke Jakarta terkait audiensi kewenagan desa dan kemandirian pengelolaan keuangan desa. “Banyak poin-poin berkaitan desa,” ujarnya. (irv/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto