RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Satuan polisi pamong praja (satpol PP) kembali mengamankan empat pasangan di dalam kamar kos, dalam operasi dan pemantauan rumah kos, Rabu (16/9) malam.
Operasi digelar menyusul sejumlah aduan masyarakat dan menyasar beberapa titik, di antaranya Jalan dr. Soetomo Gang Solohilir, Desa Sukorejo Gang Irigasi, Jalan Basuki Rahmat Gang Muzan, Mojokampung, hingga Jalan Brigjen Sutoyo.
Dari penyisiran tersebut, petugas menemukan empat pasangan atau delapan orang yang berada dalam satu kamar kos. Satu pasangan di antaranya merupakan pasangan sesama jenis.
Kepala Satpol PP Bojonegoro Laela Nor Aeny mengatakan, operasi dilakukan sebagai upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat.
Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Blora Bakal Rutin Razia ASN
"Operasi ini merupakan upaya pencegahan terhadap gangguan ketenteraman dan ketertiban umum, sekaligus menindaklanjuti aduan masyarakat serta sebagai bagian dari upaya pencegahan HIV/AIDS," kata Aeny, sapaannya.
Keempat pasangan tersebut kemudian dibawa ke kantor Satpol PP untuk menjalani pendataan dan pembinaan. Mereka diminta membuat surat pernyataan serta diwajibkan melakukan absen selama lima hari di kantor Satpol PP.
Selain itu, kartu identitas penduduk (KTP) mereka sementara ditahan sebagai bagian dari mekanisme pembinaan yang diterapkan petugas.
Aeny mengatakan, pembinaan tersebut dilakukan agar mereka tidak mengulangi perbuatannya dan sebagai tindak lanjut atas temuan dalam operasi.
"Setelah kami data, mereka membuat surat pernyataan dan wajib absen selama lima hari. Ini sebagai bentuk pembinaan dan tindak lanjut dari hasil operasi," ujarnya.
Satpol PP memastikan pemantauan terhadap rumah kos maupun lokasi yang menjadi aduan masyarakat akan terus dilakukan. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah potensi gangguan ketertiban dan menjaga kondusivitas lingkungan. (yna/msu)
Editor : Farhan Reza Ardiansyah