RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Jumlah perkara dispensasi kawin (diska) di Bojonegoro menunjukkan tren penurunan dalam tiga tahun terakhir. Data Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro mencatat, hingga Agustus 2026 terdapat 192 perkara diska. Jumlah tersebut turun dibandingkan periode yang sama pada 2025 sebanyak 248 perkara dan 265 perkara pada 2024.
Pada tahun ini, Kecamatan Dander dan Kedungadem menjadi wilayah dengan pengajuan diska terbanyak, masing-masing 18 perkara. Disusul Kecamatan Gondang dan Malo, masing-masing 14 perkara.
Dari sisi pendidikan, pemohon dengan latar belakang pendidikan SLTP atau SMP/sederajat masih mendominasi. Tercatat sebanyak 89 perkara berasal dari kelompok tersebut. Sementara itu, faktor terbanyak yang menjadi alasan pengajuan diska adalah untuk menghindari zina, yakni 83 perkara.
Panitera PA Bojonegoro Sholikin Jamik menegaskan, tidak seluruh perkara diska yang diajukan berujung pada diterimanya permohonan. Hingga Agustus 2026, terdapat dua perkara yang dinyatakan tidak diterima. Biasanya, hal tersebut disebabkan persoalan formil atau perkara tidak masuk ke pokok perkara.
Baca Juga: Perkawinan Anak di Bojonegoro Jadi Lingkaran Sulit Diputus, Setengah Tahun Terdapat 141 Diska
“Ada dua perkara diska tidak diterima sampai Agustus 2026 ini. Sebelumnya, ditolak satu perkara diska di 2024 dan dua perkara diska di 2025,” katanya.
Menurut Sholikin, persoalan diska tidak semata-mata dapat dilihat dari jumlah perkara yang diterima, ditolak, maupun tidak diterima. Sebab, diska merupakan akibat dari persoalan yang lebih besar, bukan menjadi akar masalah.
Dia menyoroti rendahnya tingkat pendidikan pemohon. Sekitar 66 persen pemohon diska pada 2026 memiliki tingkat pendidikan SMP ke bawah.
“Sejalan dengan rendahnya akses pendidikan sebagai salah satu pemicu utama,” ujarnya.
Selain pendidikan, terdapat sejumlah faktor lain yang turut mendorong pengajuan diska. Di antaranya, rendahnya pemahaman mengenai kesehatan reproduksi. Pernikahan dini berisiko terhadap kesehatan ibu dan bayi, termasuk meningkatkan risiko kematian.
Faktor lainnya meliputi budaya, kesetaraan gender, serta kondisi geografis. Wilayah terpencil, misalnya, dapat membuat akses jalan maupun informasi menjadi lebih sulit. Pengaruh media sosial (medsos) juga turut menjadi perhatian karena dapat membuat anak mengalami kematangan biologis lebih cepat, tetapi tidak selalu diikuti kedewasaan ekonomi dan psikologis.
Sholikin menyebut Kecamatan Dander dan Kedungadem secara konsisten menjadi wilayah dengan pengajuan diska terbanyak. Di sisi lain, kedua kecamatan tersebut juga tercatat sebagai wilayah dengan tingkat kemiskinan yang relatif tinggi.
Baca Juga: APPA Minta Pemerintah Bojonegoro Perkuat Pencegahan Perzinaan Berujung Diska
“Solusinya, kemakmuran harus merata, tingkat pendidikan maju, layanan kesehatan bisa diakses dengan mudah dan murah, serta tidak ada wilayah yang terisolasi,” tandasnya. (yna/zim)
Editor : Farhan Reza Ardiansyah