Refleksi HAN 2026: DP3AKB Bojonegoro Bentuk Satgas PPKPA di Kecamatan

Dewi Safitri • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 09:44 WIB
ILUSTRASI PERNIKAHAN DINI
ILUSTRASI PERNIKAHAN DINI

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - PERKAWINAN anak masih menjadi pekerjaan rumah yang belum selesai di Bojonegoro. Untuk memperkuat upaya pencegahan, Pemkab Bojonegoro tahun ini akan membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dan Perkawinan Anak (PPKPA) di tingkat kecamatan, melanjutkan satgas yang lebih dulu dibentuk di tingkat kabupaten.

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Bojonegoro, Endah Susilorini menyampaikan, perkawinan anak menjadi isu yang kompleks dan membutuhkan perhatian serius.

Baca Juga: Perkuat Sinergi, Bupati Bojonegoro Tegaskan Komitmen Cegah Kekerasan dan Perkawinan Anak

Perkara ini juga akan berdampak pada Indeks Pembangunan Manusia (IPM), Indeks Pembangunan Gender (IPG), dan Indeks Ketimpangan Gender (IKG).

‘’Pemkab bersama stakeholder berkomitmen menjadikan permasalahan perkawinan anak menjadi agenda prioritas pembangunan di Bojonegoro,’’ ujarnya.

Adapun sederet dampak perkawinan anak, lanjutnya, meliputi dari segi kesehatan perkawinan anak menyebabkan tingginya angka kematian ibu dan bayi, berpotensi stunting, hingga beresiko pada kesehatan ibu.

Baca Juga: Perkuat Sinergi, Bupati Bojonegoro Tegaskan Komitmen Cegah Kekerasan dan Perkawinan Anak

Adanya perkawinan anak juga akan memaksa anak untuk putus sekolah dan berpeluang menjadi pengangguran. Dari data global yang ada, anak perempuan yang menikah sebelum 15 tahun kemungkinan akan mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Di samping itu, juga memicu terjadinya perceraian. Hingga, menghambat program pembangunan.

Dia menyampaikan, terjadinya perkawinan pada anak karena beberapa faktor. Diantaranya, ekonomi, budaya, celah regulasi yang mempermudah diska, globalisasi, masalah remaja, hingga kesehatan reproduksi. Untuk itu, dalam pencegahan perkawinan anak diperlukan sinergi bersama.

‘’Sinergi bersama antara pemerintah, akademisi, media, dunia usaha, maupun komunitas,’’ jelasnya.

Baca Juga: Antara Malem Songo dan Perkawinan Anak

Dalam upaya pencegahan, Bojonegoro juga telah membentuk satgas PPKPA Kabupaten Bojonegoro. Dan, rencananya tahun ini akan diteruskan untuk membentuk satgas PPKPA di tingkat kecamatan.

‘’Tahun ini diteruskan akan membentuk satgas di tingkat kecamatan,’’ terangnya. (ewi/msu)

Editor : Farhan Reza Ardiansyah
perkawinan anak bojonegoro kematian ibu anak kdrt pernikahan dini