Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Pembebasan TKD Desa Kalangan di Ngelo: Dua Desa di Margomulyo Diminta Kembalikan Rp 28 M

Yana Dwi Kurniya Wati • Rabu, 15 Juli 2026 | 07:30 WIB
MUSDES: Pemdes menggelar musyawarah tentang permintaan pengembalian uang pembebasan lahan Bendungan Karangnongko. (YANA DWI KURNIYA WATI/RADAR BOJONEGORO)
MUSDES: Pemdes menggelar musyawarah tentang permintaan pengembalian uang pembebasan lahan Bendungan Karangnongko. (YANA DWI KURNIYA WATI/RADAR BOJONEGORO)

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Pembebasan lahan terdampak pembangunan Bendungan Karangnongko belum klir.

Pemerintah Desa (Pemdes) Kalangan dan Ngelo, Kecamatan Margomulyo diminta mengembalikan uangnya. 

Permintaan pengembalian uang itu tertuang dalam surat nomor: 900/847/412.204/2026 dan 900/848/412.204/2026. Besaran dalam surat tersebut berbeda. 

Di surat pertama senilai Rp 20,9 miliar, sedangkan surat kedua Rp 7,6 miliar. Total sekitar Rp 28,5 miliar. Belum termasuk bunga seperti tertuang di dalam surat.

Harus dikembalikan beserta bunga ke nomor rekening Bank Jatim atas nama Kas Daerah Pemkab Bojonegoro.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro Kembali Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp 84 Juta saat Safari Ramadan di Kecamatan Margomulyo

Menurut Kepala Desa (Kades) Kalangan, Kecamatan Margomulyo Kasmani, pengembalian uang bermula dari temuan badan pemeriksa keuangan (BPK) pada 2024.

"Akhirnya dikon mbaleni (disuruh mengulang) termasuk bunganya," ujar dia, Senin (13/7).

Dia melanjutkan, jika proses rampung dilaksanakan harapannya dilakukan pengukuran dan appraisal kembali.

Setelah rapat musyawarah desa khusus (musdesus) buka blokir rekening dan perhitungan bunga dan pemindahbukuan dana tanah kas desa (TKD) kemarin (14/7). 

"Harusnya diukur kembali. Kan tidak tahu bagaimana harga tanah sekarang, mestinya ada perubahan nominal. Kami ingin minta bukti transaksi langsung oleh bank berkaitan disaksikan tokoh agama hingga tokoh desa," tegas Kasmani.

Baca Juga: Kecamatan Margomulyo Proyeksikan Paket Wisata Budaya dan Religi

Kades Ngelo, Kecamatan Margomulyo Tri Maryono mengatakan, juga menggelar mudesus dana tukar menukar TKD, karena prosedur salah.

"Proses pengembalian. Karena prosedurnya kliru, maka ini dikembalikan dulu terus kalau sudah klir dibayarkan sesuai hasil KJPP ( kantor jasa penilai publik," tambah dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPUSDA) Bojonegoro Retno Wulandari belum bisa dikonfirmasi terkait pengembalian ganti untung proyek strategis nasional (PSN) itu. Ia juga belum merespons apakah ini berkaitan dengan temuan BPK. (yna/msu)

Editor : Farhan Reza Ardiansyah
pembebasan TKD margomulyo ngelo bojonegoro Kalangan