RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Pembebasan lahan terdampak pembangunan Bendungan Karangnongko belum klir.
Pemerintah Desa (Pemdes) Kalangan dan Ngelo, Kecamatan Margomulyo diminta mengembalikan uangnya.
Permintaan pengembalian uang itu tertuang dalam surat nomor: 900/847/412.204/2026 dan 900/848/412.204/2026. Besaran dalam surat tersebut berbeda.
Di surat pertama senilai Rp 20,9 miliar, sedangkan surat kedua Rp 7,6 miliar. Total sekitar Rp 28,5 miliar. Belum termasuk bunga seperti tertuang di dalam surat.
Harus dikembalikan beserta bunga ke nomor rekening Bank Jatim atas nama Kas Daerah Pemkab Bojonegoro.
Menurut Kepala Desa (Kades) Kalangan, Kecamatan Margomulyo Kasmani, pengembalian uang bermula dari temuan badan pemeriksa keuangan (BPK) pada 2024.
"Akhirnya dikon mbaleni (disuruh mengulang) termasuk bunganya," ujar dia, Senin (13/7).
Dia melanjutkan, jika proses rampung dilaksanakan harapannya dilakukan pengukuran dan appraisal kembali.
Setelah rapat musyawarah desa khusus (musdesus) buka blokir rekening dan perhitungan bunga dan pemindahbukuan dana tanah kas desa (TKD) kemarin (14/7).
"Harusnya diukur kembali. Kan tidak tahu bagaimana harga tanah sekarang, mestinya ada perubahan nominal. Kami ingin minta bukti transaksi langsung oleh bank berkaitan disaksikan tokoh agama hingga tokoh desa," tegas Kasmani.
Baca Juga: Kecamatan Margomulyo Proyeksikan Paket Wisata Budaya dan Religi
Kades Ngelo, Kecamatan Margomulyo Tri Maryono mengatakan, juga menggelar mudesus dana tukar menukar TKD, karena prosedur salah.
"Proses pengembalian. Karena prosedurnya kliru, maka ini dikembalikan dulu terus kalau sudah klir dibayarkan sesuai hasil KJPP ( kantor jasa penilai publik," tambah dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPUSDA) Bojonegoro Retno Wulandari belum bisa dikonfirmasi terkait pengembalian ganti untung proyek strategis nasional (PSN) itu. Ia juga belum merespons apakah ini berkaitan dengan temuan BPK. (yna/msu)
Editor : Farhan Reza Ardiansyah