RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab)Bojonegoro sedang membahas belanja pegawai maksimal 30 persen di 2027.
Sesuai pasal 147 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang nantinya diatur melalui UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, pemkab mengklaim, kondisi saat ini masih aman. Belanja pegawai tak sampai 30 persen.
"Secara formal belum tertulis, belum diturunkan sampai daerah. Nanti di APBN akan datang, yang 30 persen masih diberi toleransi" jelas Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro Edi Susanto, kemarin (21/5).
Dia mengungkapkan, untuk Bojonegoro saat ini sedang pembahasan. Jika mengacu realisasi belanja pegawai 2026, masih di bawah 30 persen. Saat disinggung pagu belanja pegawai tahun ini di Rp 2,1 triliun dengan APBD Rp 6,3 triliun atau sekitar 34 persen, Edi menegaskan, tergantung cara hitungnya.
Sebab, antara pemerintah pusat dan provinsi berbeda. Komponen dimasukkan belanja pegawai bervariasi.
"Kami sudah berkoordinasi dengan kemenkeu (kementerian keuangan) katanya ada juknis (petunjuk teknis) ada komponen yang diitung untuk belanja pegawai mana saja. Saat ini interpretasi kabupaten/kota beda, termasuk pusat dan provinsi," jelas dia.
Kemarin, tambah dia, sudah ada pengecekan dari kemenkeu terkait APBD. Tidak ada koreksi untuk belanja pegawai. Hanya, di mandatory spending yang dinilai belum sesuai.
"Tapi, sudah kita cukupi. Dikira kurang karena perubahan komposisi belanja. Tapi, sudah klarifikasi dan sampaikan ke kemenkeu. Untuk belanja pegawai tidak ada koreksi," beber dia.
Dikonfirmasi lebih lanjut perihal potensi buka opsi pengurangan pegawai salah satunya pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), mantan sekwan DPRD itu mengatakan, belum ada. "Insyaallah masih aman, ini kan masih berproses," ujarnya.
Sebab, kalau itung-itungan saat ini dari realisasi belanja pegawai 2026 sebagai acuan 2027 masih di bawah 30 persen. Dengan skema sekarang telah berjalan lima bulan sehingga bisa diitung nominal belanja pegawai per bulan dikali 12 bulan.
"Nanti itu ketemu, nanti yang dijadikan acuan 2027. Itung-itungan di bawah 30 persen. Tapi, bisa berubah mengikuti regulasi yang ada, karena ini kan dinamis," pungkas Edi. (yna/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana