RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Penerapan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah mendapat sorotan dari kepala sekolah (KS) di Bojonegoro.
Terlebih permen tersebut dinilai membatasi masa tugas kepala sekolah maksimal delapan tahun atau dua periode. Juga terdapat pasal pengecualian yang memicu kecemburuan sosial dan kebingungan administratif.
Salah satunya Imam Dardiri, KS yang mengajukan uji materiil (judicial review) permen tersebut ke Mahkamah Agung (MA).
Imam mengajukan uji materiil melalui Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. Setelah sistem pengajuan ke MA secara daring eror.
Imam Dardiri salah satu KS SMP Negeri di Bojonegoro mengatakan, permen tersebut memuat klausul yang diskriminatif, mencederai rasa keadilan, serta mengabaikan asas non-retroaktif dalam pembentukan regulasi. Terlebih bisa membuat pembatasan yang tidak konsisten dan berpotensi berlaku surut.
Baca Juga: Pemkab Bojonegoro Segera Isi Kekosongan 214 Kepala Sekolah, Baru Ada 156 Calon KS
Menurut Imam, pemicu utama polemik ini adalah adanya standar ganda dalam pengaturan masa jabatan. Di satu sisi, regulasi tersebut secara normatif membatasi masa jabatan kepala sekolah hanya selama 8 tahun atau dua periode. Namun, di sisi lain, terdapat pasal pengecualian yang memicu kecemburuan sosial dan kebingungan administratif.
Ketentuan ini berpotensi melanggar asas non-retroaktif, yakni prinsip hukum yang melarang pemberlakuan aturan secara surut terhadap kondisi atau jabatan yang telah berjalan sebelumnya.
Ketidakjelasan dalam penerapan masa jabatan menimbulkan pertanyaan, apakah aturan baru ini diberlakukan terhadap kepala sekolah yang telah menjabat sebelum regulasi diterbitkan, atau hanya berlaku ke depan?
Imam menjelaskan, terdapat beberapa poin yang diajukan untuk uji materiil pada 10 April lalu. Seperti pengecualian 9 Tahun. Adanya klausul yang mengizinkan masa jabatan hingga 9 tahun bagi kepala sekolah tertentu dengan dalih kelanjutan penugasan.
Hal yang paling dianggap tidak adil adalah adanya ruang bagi kepala sekolah yang sudah menjabat hingga 13 tahun untuk tetap melanjutkan posisinya, tanpa kejelasan dasar hukum yang transparan.
“Ini adalah bentuk ketidakadilan yang nyata. Jika semangatnya adalah penyegaran dan transformasi pendidikan, mengapa masih ada karpet merah bagi mereka yang sudah menjabat belasan tahun?,” ungkapnya.
Menurutnya, angka 13 tahun menunjukkan adanya upaya mempertahankan status quo yang tidak sehat bagi ekosistem sekolah. Selain itu, penerapan aturan tanpa memperhatikan asas non-retroaktif dinilai dapat merugikan pihak tertentu sekaligus menguntungkan pihak lain secara tidak proporsional.
Imam menilai jika permendikdasmen ini tidak segera direvisi, akan terjadi demotivasi massal di kalangan guru. Guru muda yang potensial akan enggan untuk menjadi kepala sekolah karena aturan yang berubah-ubah dan tidak memberikan kepastian hukum.
“Bagaimana mungkin seorang guru diminta meningkatkan kompetensi tinggi, sementara jabatan strategis di sekolah justru diwarnai ketidakpastian dan potensi perlakuan tidak adil? Ketika asas non-retroaktif diabaikan, maka kepercayaan terhadap sistem juga ikut tergerus,” ungkapnya.
Baca Juga: DPRD Bojonegoro Desak Pengisian 180 Kursi Kepala Sekolah yang Masih Kosong
Imam menambahkan rekrutmen kepala sekolah non-reguler rentan terhadap praktik KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme). Selain itu, kepala sekolah yang tidak memiliki sertifikat kepala sekolah berpotensi menghadapi persoalan hukum di kemudian hari, terutama terkait keabsahan kebijakan, keputusan, hingga dokumen administratif yang ditandatangani.
Imam telah mengajukan berkas permohonan uji materiil ke Mahkamah Agung. Tentu mendesak agar pemerintah menyusun ulang regulasi dengan memperhatikan prinsip keadilan, transparansi, serta asas non-retroaktif agar tidak menimbulkan multitafsir dan ketimpangan perlakuan.
Humas PN Bojonegoro Achmad Fachrurrozi mengatakan, permohonan uji materiil Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 sudah difasilitasi. Walau sebenarnya bisa langsug ke MA lewat aplikasi tapi ternyata aplikasi error.
‘’Sudah kami fasilitasi,” ungkapnya. (irv/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana